Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Proses Coklit Data Pemilih, Ini Temuan Panwascam Langke Rembong
Pilkada

Proses Coklit Data Pemilih, Ini Temuan Panwascam Langke Rembong

By Redaksi7 Februari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Stiker coklit data pemilih ditemukan tanpa diisi identitas yang lengkap (Foto: Narsi Paus)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT– Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Langke Rembong, Kabupaten Manggarai menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, sejak 20 Januari lalu hingga 5 Februari 2018.

Ketua Panwascam Langke Rembong, Narsi Paus mengaku, pihaknya menemukan banyak temuan yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

“Sesuai amanat UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada; PKPU nomor 2 tahun 2017 tentang pemutakhiran data pemilih; Perbawaslu nomor 9 tahun 2017 tentang pengawasan pemutakhiran data pemilih; pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih dimulai 20 Januari sampai 18 Februari,” jelas Narsi kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (07/02/2018).

Hingga 5 Februari 2018 lalu, Panwascam Langke Rembong menemukan sejumlah kejanggalan antara lain: PPDP tidak mendatangi rumah pemilih dan tidak menempel stiker hasil coklit.

Lalu, PPDP hanya meminta bantuan kepala keluarga atau tuan rumah untuk menempel stiker dan tidak membawa dokumen coklit.

Temuan lain lanjut Narsi, PPDP menyewa atau menyuruh orang yang tidak punya SK untuk melakukan coklit dan menempel stiker tanpa diisi identitas yang lengkap.

Lalu, jumlah PPDP tidak sesuai regulasi dan menempel stiker tidak sesuai dengan nomor TPS dalam dokumen A-KWK.

“Dalam stiker tidak ditulis nomor TPS, tidak ditulis nama dan tanda tangan kepala keluarga. Tidak konsisten data di stiker dan A.A.1- KWK. Pemilih yang masih di bawah umur tertulis di A.A.1-KWK,” terang Narsi.

Menurut dia, Panwascam Langke Rembong telah merekomendasikan temuan tersebut kepada KPUD melalui PPK.

“Terhadap rekomendasi tersebut, KPU telah menindaklanjutinya. Tetapi masih ada yang belum ditindaklanjuti,” katanya.

Narsi menyatakan, Panwascam Langke Rembong berencana menyidangkan penyelenggara teknis yang tidak mengindahkan rekomendasi mereka.

“Ini temuan selama 17 hari sejak 20 Januari. Coklit masih berlangsung sampai 18 Februari. Panwaslu kelurahan masih bekerja mengawasi PPDP di setiap TPS. Ada 90 TPS di Langke Rembong ini,” kata Narsi.

Sementara itu, Penanggungjawab Devisi Data Pemilih KPU Kabupaten Manggarai Yanto Gampung menyatakan, masa coklit data pemilih akan berakhir sampai dengan 18 Februari 2018 mendatang.

“Terkait temuan Panwas, kami sudah tegaskan kepada penyelenggara kami di tingkat bawah untuk diperbaiki, mumpung masih ada waktu,” ujar Yanto saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu siang.

 

Penulis: Adrianus Aba

Kabupaten Manggarai
Previous ArticleUrus Sertifikat Tanah, Masyarakat TTU Diminta Tidak Gunakan Jasa Calo
Next Article Terkait Pernyataan Kepala SDN Watu Lando, Begini Respon Kadis PK Matim

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

‘Gema Mabar’ Diluncurkan, Pemkab Manggarai Barat Fokus pada Ketahanan Pangan hingga Pariwisata Berkelanjutan

2 Juni 2026

Maju Pilkades Loce, Wilibrodus Rian Usung Penguatan Pertanian hingga Wisata Budaya

1 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.