Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Bupati Ray Fernandes Datangi Kejari TTU
Regional NTT

Bupati Ray Fernandes Datangi Kejari TTU

By Redaksi8 Februari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt saat berada di kantor Kejaksaan Negeri TTU (Foto: Eman Tabean/ Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Raymundus Sau Fernandes mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, kamis (08/02/2018).

Pantauan VoxNtt.com, Ray tiba di Kejari pada pukul 11.20 didampingi seorang ajudan. Saat tiba di ruangan tunggu, Ray terlihat berbincang sebentar dengan pegawai kejaksaan kemudian bertemu dengan kepala seksi (Kasie) pidana khusus (Pidsus), Kundrat Mantolas di ruangan kerjanya. Mereka (Kundrat dan Ray) berdialog selama kurang lebih 20 menit.

Saat diwawancarai awak media terkait kedatangannya, Ray menjelaskan, tujuan kedatangannya untuk menemui kepala kejari (Kajari) guna membahas rencana pembentukan tim bersama, sebagai tindak lanjut MoU antara Mendagri, Kapolri dan Kejagung terkait penanganan pengaduan masyarakat, salah satunya soal dana desa.

Dalam MoU tersebut, jelas Ray memungkinkan untuk ditindaklanjuti di tingkat propinsi dan kabupaten.

“Tujuannya tadi mau bertemu pak Kajari. Untuk bahas terkait pembentukan tim bersama, menindaklanjuti MoU antara Mendagri, Kapolri dan Kejagung soal penanganan pengaduan masyarakat. Hanya karena Pak Kajari tidak ada di tempat, makanya tadi ketemu Kasie Pidsus,” jelasnya.

Dijelaskannya, pembentukan tim bersama tersebut sebagai langkah antisipasi, agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana desa.

Ray pada kesempatan itu, juga menghimbau kepada para kepala desa, agar berkonsultasi dengan pihak kejaksaan dalam pengelolaan dana desa.

Hal tersebut, menurutnya sebagai antisipasi agar tidak terjadi pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana desa.

“Orang selalu berpikir kalau datang di kejaksaan itu pasti ada terkena kasus. Padahal kan tidak sebenarnya, sehingga kepada para kepala desa ya dalam pengelolaan dana desa, sering-sering berkonsultasi dengan tim TP4D, dalam hal ini pihak kejaksaan,” himbau Ray.

 

Penulis: Eman Tabean

Editor: Boni Jehadin

 

 

 

TTU
Previous ArticleMNPK: Kebanggaan Pemkab Matim di Bidang Pendidikan Tidak Masuk Akal Sehat
Next Article Mantan Kadis PMD TTU Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Related Posts

Hujan Lebat Picu Jalan Nasional Ruteng–Reo Retak dan Nyaris Putus

8 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
Terkini

Hujan Lebat Picu Jalan Nasional Ruteng–Reo Retak dan Nyaris Putus

8 Maret 2026

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.