Ruteng, Vox NTT- Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Kabupaten Manggarai, Konradus Kumat angkat bicara terkait aksi Nikolaus Tebo, Warga Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong yang menolak material pasir proyek bantuan rehabilitasi rumah.
Menurut Kumat, aksi penerima manfaat bantuan tersebut tidak berdasar. Dia menduga aksi tersebut sengaja dibuat untuk menutupi yang ketidaksanggupan bersangkutan dalam merehabilitasi rumahnya sehingga layak huni.
Baca: Warga Waso Ruteng Tolak Bangun Rumah Bantuan
“Dia hanya mencari-cari alasan. Jadi, dia menganggap material itu tidak cukup membangun rumah. Padahal, sebenarnya yang kita laksanakan sesuai program dari pusat yaitu bantuan rehabilitasi, kalau rumahnya rusak dan tidak layak huni. Pemerintah menyediakan sebagian dana untuk perbaikan tapi lebih besar dari swadayanya mereka,” kata Kumat saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (05/02/2018).
“Selama ini kan yang bersangkutan dalilnya seperti itu. Ketika kita datangi, kapan mulai kerja dia bilang tunggu, tunggu, tunggu. Dari 91 orang di atas, 1 orang itu saja yang tidak punya niat membangun,” jelasnya.
Sebab itu, dia mengaku pihaknya sudah pernah mengingatkan yang bersangkutan agar dapat memulai pekerjaan dengan material yang ada.
“Kemarin, kami sudah keluarkan surat peringatan; Kalau dia tidak mau supaya material itu ditarik dan dialihkan ke orang lain yang lebih membutuhkan. Tentu semua ada persyaratanya,” katanya.
Dia mengatakan material pasir yang ditolak Nikolaus Tebo itu merupakan pasir yang direkomendasikan berdasarkan hasil uji laboratorium Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai.
Karena itu, dia menolak anggapan bahwa pasir yang diturunkan oleh supplier untuk penerima bantuan di Kelurahan Waso bermutu rendah.
“Kita kan mengacu pada hasil lab PU. (pasir) Wae Lengkas kita tidak masukan karena memang dalam hasil uji lab PU tidak masuk. Jadi waktu penutupan pasir oleh Polres kemarin memang kendala harus ambil pasir dari luar,” tegas Kumat.
“Akhirnya waktu itu pemerintah kabupaten lakukan uji coba terhadap beberapa lokasi termasuk Tuke Nikit, Weol dan hasil lab, itu yang disarankan,” tambahnya.
Lebih lanjut dia mengatakan supplier material proyek rehabilitasi tersebut merupakan mitra yang ditunjuk oleh kelompok penerima bantuan di kelurahan tersebut.
“Supplier itu kan mereka punya kesepakan dengan kelompok bersangkutan. Mereka diskusi, mereka yang survei. Kami dari dinas bagaimana pun juga kami supaya ketika mereka lakukan negosiasi harga tidak ada kelebihan, tidak ada mark up harga, makanya kita hitung sesuai standar SNI,” jelasnya.
Selain itu, tegas Kumat, supplier itu tak asal ditunjuk tapi wajib memenuhi persyaratan-persyaratan yang sudah ditentukan.
“Dia harus miliki usaha, kemampuan modal, dan juga armada,” jelas Kumat.
Kontributor: Ano Parman
Editor: Irvan Kurniawan