Soe, Vox NTT- Berdasarkan rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Timor Tengah Selatan (TTS) memutuskan, ada dua partai politik calon peserta Pemilu 2019, yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Kedua partai politik calon peserta pemilu tersebut adalah Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Hal ini diumumkan oleh Ketua KPUD TTS di hadapan seluruh Pimpinan Partai Politik, calon peserta Pemilu yang dalam pleno hasil verifikasi faktual terhadap seluruh Parpol, Jumat (9/2/2018) di Kantor KPUD TTS.
Adapun alasan KPUD TTS memutuskan untuk mengeluarkan keputusan Belum Memenuhi Syarat terhadap dua Parpol tersebut adalah untuk PBB, adanya perbedaan jumlah antara sampel orang yang diverifikasi faktual sebanyak 15 orang dan wilayah sebaran hanya 10 kecamatan.
Harusnya jumlah sampele 15 orang yang diverifikasi harus sesuai dengan jumlah wilayah sebaran, yakni 15 kecamatan.
Hal yang sama, juga terjadi pada PAN yakni adanya perbedaan jumlah sampel 24 orang, dengan wilayah sebarannya hanya 8 kecamatan saja.
Dengan demikian, maka KPUD TTS memutuskan, kedua Parpol tersebut Belum Memenuhi Syarat sebagai partai calon peserta Pemilu 2019.
Meski demikian, Ketua KPUD TTS, Ayub Magang mengatakan, harus menunggu keputusan KPU Pusat untuk menentukan nasib kedua parpol tersebut.
“Berdasarkan hasil verifikasi faktual dan penelitian administrasi, kedua parpol tersebut belum memenuhi syarat untuk menjadi calon peserta pemilu 2019. Kami harus menunggu keputusan KPU Pusat,” kata Ayub.
Bagi semua pihak yang merasa keberatan dengan hasil verifikasi faktual tersebut, tambah Ayub, untuk mengambil langka hukum. Namun, pihaknya tetap menunggu hasil keputusan final yang akan dikeluarkan oleh KPU Pusat.
14 Partai lainnya yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) yaitu Partai Golkar, Hanura, Demokrat, Gerindra, Partai Garuda, Partai Berkarya, PDIP, Perindo, PKB, PPP, PSI, Nasdem, PKPI dan PKS.
Penulis: Paul Resi
Editor: Boni Jehadin