Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Kapolres Ngada: Salah Gunakan Medsos Diancam 4-6 Tahun Penjara
Pilkada

Kapolres Ngada: Salah Gunakan Medsos Diancam 4-6 Tahun Penjara

By Redaksi14 Februari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Acara deklarasi lawan politik uang dan politisasi Sara di lapangan Berdikari Danga, Rabu (14/02/2018)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Kapolres Ngada AKBP Firman Affandy mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial (Medsos). Sebab, di zaman teknologi ini Medsos sangat berpengaruh dengan kehidupan.

“Apabila salah menggunakan media sosial, maka kita akan dikenakan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE),‎ dengan ancaman hukumannya berfariasi mulai 4 tahun sampai dengan 6 tahun penjara,” tegas Kapolres Firman dalam sambutan yang dibacakan Wakapolres Ngada saat acara deklarasi lawan politik uang dan politisasi Sara di lapangan Berdikari Danga, Rabu (14/02/2018).

Dia menjelaskan, dalam UU ITE itu masyarakat dilarang untuk memuat postingan yang melanggar kesusilaan, mutan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, mu‎atan pemerasan dan atau pengancaman atau menakut-nakuti, menyebarkan berita bohong dan menyesatkan serta menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan Sara dimana ancaman hukumannya berfariasi mulai 4 tahun sampai dengan 6 tahun penjara.

“Saya berharap masyarakat Nagekeo pro aktif dalam Pilkada ini agar Nagekeo terbebas dari racun demokrasi,” ujarnya.

Kapolres Firman menambahkan, untuk menjadi maju, sukses, dan makmur rakyat Nagekeo harus bersatu. Selain itu saling sayang menyayangi guna bersama-sama bisa bekerja keras, serta dipimpin oleh pemimpin yang terbaik.

“Jangan pernah mau dibeli dengan apapun hak suara kita, karena kemerdekaan, kebebasan tidak pernah bisa dinilai dengan uang. Jangan pernah bisa dimasuki agar terpecah belah karena kita tidak bisa meraih kemakmuran tanpa bersatu,” imbaunya.‎

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Nagekeo
Previous ArticleMerpati: Salam Dua Jari, Nomor 2 Itu Tanda Kita Menang
Next Article Hujan Deras, Akses Jalur Utara Flores Putus Total

Related Posts

Nyawa Samsia Cora Diduga Direnggut Hoaks Terstruktur dan Berskala Masif

27 Agustus 2026

Keluarga Jakob Nuwa Wea Salurkan Rp1 Miliar untuk Korban Gempa Nagekeo

23 Agustus 2026

Pengungsi Gempa Nagekeo Keluhkan Kesenjangan Bantuan, Pemkab Diminta Evaluasi Penanganan

23 Agustus 2026
Terkini

Kekerasan Seksual Anak di Sumba Timur: Rumah Tak Lagi Aman

2 September 2026

Gunung Anak Ranaka Naik ke Level Waspada, Warga Diminta Menjauh Satu Kilometer

2 September 2026

Aktivitas Gunung Api Anak Ranaka Meningkat, PVMBG Naikkan Status ke Level Waspada

2 September 2026

Ibu Hamil Meninggal Usai Jalani Operasi Caesar di RSUD Borong, Keluarga Soroti Penanganan Medis

1 September 2026

JPIC OFM Indonesia Bawa Misi “Tembus Pelosok” Salurkan Bantuan Pascagempa Flores

1 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.