Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Politik Uang dan Politisasi Sara Merusak Demokrasi
Pilkada

Politik Uang dan Politisasi Sara Merusak Demokrasi

By Redaksi15 Februari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Penandatanganan Deklarasi Tolak Politik Uang dan Politisasi Sara di Lapangan Motang Rua-Ruteng, Rabu (14/2/2018)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Politik uang dan politisasi Sara merupakan kejahatan yang terbukti bukan hanya menodai demokrasi, tapi juga mengancam Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia dalam sambutannya membuka Deklarasi Tolak Politik Uang dan Politisasi Sara di Lapangan Motang Rua-Ruteng, Rabu (14/2/2018).

“Kita sedang menghadapi tahun politik, yakni pada Pilkada serentak 27 Juni 2018 dan Pemilu serentak 2019. Maraknya politik uang dan politisasi isu suku, agama, ras, dan antargolongan (Sara) dalam proses kontestasi untuk memenangkan pemilihan dapat merusak Pilkada dan Pemilu yang berintegritas,” katanya.

“Keduanya, baik politik uang dan kampanye dengan eksploitasi atau mempolitisasi isu Sara adalah bentuk kejahatan yang terbukti bukan hanya menodai demokrasi, tetapi mengancam Pancasila dan NKRI,” tegas Lorensia.

Dia mengingatkan bahwa Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu masih menyisakan noda hitam, dimana perebutan kekuasaan politik ditempuh dengan menghalalkan segala cara yang merusak demokrasi dan menggerogoti pilar-pilar NKRI.

“Bercermin dari berbagai kasus Pilkada di tanah air, kontestasi politik dapat mengganggu kohesi sosial akibat penggunaan sentimen Sara, penyebaran hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian. Kondisi ini semakin parah karena masifnya penggunaan internet dan media sosial,” jelasnya.

Pantauan Panwaslu Kabupaten Manggarai, kata Lorensia, media sosial masih marak digunakan sebagai sarana penyampaian ujaran kebencian dan politisasi Sara.

“Karena itu, kami menghimbau agar ujaran kebencian, eksploitasi dan politisasi Sara kita hentikan untuk mewujudkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT yang damai dan berintegritas,” ujarnya.

“Kami juga mengimbau warganet agar bijak dan arif menggunakan teknologi internet sebagai sarana menyebarkan pesan-pesan kebaikan dan perdamaian. Jangan jadikan media sosial sebagai fasilitas untuk menjalankan kejahatan dan merancang permusuhan,” tambahnya.

Sebab itu, dia mengajak semua pihak yang terlibat dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT 2018 agar memiliki komitmen untuk tidak terlibat politik uang dan politisasi Sara.

“Semua pihak, termasuk masyarakat perlu dilibatkan secara aktif dalam penyelenggaraan demokrasi yang sehat tanpa politik uang dan politisasi Sara,” pungkasnya.

“Kami yakin, kehadiran semua elemen di tempat ini merupakan wujud dukungan nyata untuk sama-sama menolak politik uang dan politisasi Sara yang telah nyata merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara yang damai dan bebas KKN,” imbuhnya.

 

Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba

Manggarai
Previous ArticleCurahan Hati Kaum Difabel Ende Pada Tahun Politik
Next Article Pemdes Banain B TTU Bangun PAM Sendiri

Related Posts

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Edi Hardum Minta Menteri HAM Awasi Penanganan Laporan Bupati Hery Nabit di Polres Manggarai

4 Juni 2026

Advokat Publik Nilai Laporan Bupati Manggarai terhadap Edi Hardum Tidak Sesuai Mekanisme UU Pers

3 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.