Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Lima Paslon Pilkada Nagekeo Harus Taat Aturan
Pilkada

Lima Paslon Pilkada Nagekeo Harus Taat Aturan

By Redaksi16 Februari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Proses penandatanganan ikrar kampanye damai Paslon Pilkada Nagekeo
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nagekeo meminta kelima pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati agar taat pada aturan dalam berkampanye sesuai kesepakatan bersama.

Ketua KPU Nagekeo, Wigbertus Ceme dalam sambutannya saat deklarasi kesepakatan kampanye damai di lapangan Berdikari Danga, Kamis (15/02/2018), mengatakan ada beberapa poing larang dalam berkampanye.

Larangan-larangan itu antara lain:

  • Mempersoalkan NKRI, Pancasila dan UUD 1945‎.
  • Menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.
  • Mengganggu ketertiban umum.
  • Menghilangkan‎ dan atau merusak alat peraga kampanye.
  • Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan oleh KPU.
  • Menggunakan tempat ibadat dan tempat pendidikan.
  • Dilarang melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan atau dengan kendaraan di jalan.
  • Mencetak bahan kampanye dan APK tanpa seizin KPU Nagekeo.
  • Bahan kampanye dilarang berada di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit, atau tempat pelayanan kesehatan, gedung dan fasilitas pemerintah, lembaga pendidikan gedung dan sekolah, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
  • Pasangan calon atau tim kampanye dan atau parpol atau gabungan parpol dilarang menjanjikan dan atau materi lain untuk mempengaruhi pemilih.
  • ASN dilarang memihak salah satu pihak.
  • Pejabat Negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
  • Bupati dan wakil bupati dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mentri Dalam Negeri.

Untuk diketahui, kelima Paslon Pilkada Nagekeo antara lain: Paskalis M.B Ledo Bude dan Oskarianus Meta (Pakar), Johanes Don Bosco Do dan Marianus Waja (Yes), Elias Djo dan Servasius Podhi (Evas), Gaspar Batu Bata dan Ndait Adrianus (garda), Paulinus Y. Nuwa Veto dan Marselinus F. Adjo Bupu (Pas).

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Nagekeo
Previous ArticleIni Ikrar Lima Paslon Pilkada Nagekeo
Next Article Depan Pendukungnya di Labuan Bajo, BKH Paparkan Program Prioritas

Related Posts

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.