Kefamenanu,Vox NTT- Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (Pemkab TTU) dalam pekan depan akan segera menangani kasus yang menimpa Adriana Sikas (27).
Tenaga kerja wanita (TKW) asal Kampung Haumeni, Desa Sainiup, Kecamatan Biboki Selatan itu hingga nasibnya terkatung-katung di Jakarta.
Baca: Nasib TKW Asal TTU Terkatung-katung di Jakarta
Selain untuk memulangkan Adriana, Pemkab TTU juga akan memperjuangkan hak-hakny selama 7 tahun bekerja.
“Hari ini saya sudah terima dokumen dari orangtua Adriana. Hari Senin saya yang akan langsung pimpin rapat dengan SKPD terkait untuk membahas persoalan yang saat ini menimpa Adriana,” jelas Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandez saat diwawancarai VoxNtt.com usai menerima kedatangan orangtua kandung Adriana di rumah jabatan bupati, Jumat(16/02/2018).
“Kita targetkan dalam pekan depan itu sudah ada titik terang untuk penanganan kasus tersebut. Kita akan perjuangkan bukan saja untuk pulangkan Adriana tapi juga seluruh upah selama 7 tahun bekerja,” tandas bupati Ray.
Bupati TTU dua periode itu menjelaskan, dalam menanganinya Pemkab TTU akan bersinergi dengan kuasa hukum Adriana dan NGO terkait.
“Nanti kita turun ke sana pastinya kita berkoordinasi dengan kuasa hukum Adriana dan juga NGO yang fokus menangani kasus human trafficking seperti IOM dan lain-lain,” ungkapnya.
Ray menegaskan hingga saat ini dirinya belum mengizinkan kepala desa dan camat untuk memberikan rekomendasi bagi warga untuk bekerja di luar daerah.
Baca: Ini Pengakuan Ibu Kandung TKW Asal TTU yang Terkatung-katung di Jakarta
Pemberian izin bagi warga TTU untuk bekerja di luar daerah baru akan diberikan setelah Balai Latihan Kerja (BLK) selesai dibangun dan memberikan pelatihan bagi para calon tenaga kerja.
Selain itu, perusahaan jasa tenaga kerja yang ingin merekrut tenaga kerja dari TTU harus membuat kontrak kerja di depan pemerintah daerah. Sehingga, apabila terjadi persoalan bisa diketahui pihak mana yang bertanggung jawab.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba