Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Pemkab TTU Segera Tangani Kasus Adriana
NTT NEWS

Pemkab TTU Segera Tangani Kasus Adriana

By Redaksi16 Februari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Adriana Sikas, TKW asal Kabupaten TTU yang saat ini nasibnya terkatung-katung di Jakarta
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu,Vox NTT- Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (Pemkab TTU) dalam pekan depan akan segera menangani kasus yang menimpa Adriana Sikas (27).

Tenaga kerja wanita (TKW) asal Kampung Haumeni, Desa Sainiup, Kecamatan Biboki Selatan itu hingga nasibnya terkatung-katung di Jakarta.

Baca: Nasib TKW Asal TTU Terkatung-katung di Jakarta

Selain untuk memulangkan Adriana, Pemkab TTU juga akan memperjuangkan hak-hakny selama 7 tahun bekerja.

“Hari ini saya sudah terima dokumen dari orangtua Adriana. Hari Senin saya yang akan langsung pimpin rapat dengan SKPD terkait untuk membahas persoalan yang saat ini menimpa Adriana,” jelas Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandez saat diwawancarai VoxNtt.com usai menerima kedatangan orangtua kandung Adriana di rumah jabatan bupati, Jumat(16/02/2018).

“Kita targetkan dalam pekan depan itu sudah ada titik terang untuk penanganan kasus tersebut. Kita akan perjuangkan bukan saja untuk pulangkan Adriana tapi juga seluruh upah selama 7 tahun bekerja,” tandas bupati Ray.

Bupati TTU dua periode itu menjelaskan, dalam menanganinya Pemkab TTU akan bersinergi dengan kuasa hukum Adriana dan NGO terkait.

“Nanti kita turun ke sana pastinya kita berkoordinasi dengan kuasa hukum Adriana dan juga NGO yang fokus menangani kasus human trafficking seperti IOM dan lain-lain,” ungkapnya.

Ray menegaskan hingga saat ini dirinya belum mengizinkan kepala desa dan camat untuk memberikan rekomendasi bagi warga untuk bekerja di luar daerah.

Baca: Ini Pengakuan Ibu Kandung TKW Asal TTU yang Terkatung-katung di Jakarta

Pemberian izin bagi warga TTU untuk bekerja di luar daerah baru akan diberikan setelah Balai Latihan Kerja (BLK) selesai dibangun dan memberikan pelatihan bagi para calon tenaga kerja.

Selain itu, perusahaan jasa tenaga kerja yang ingin merekrut tenaga kerja dari TTU harus membuat kontrak kerja di depan pemerintah daerah. Sehingga, apabila terjadi persoalan bisa diketahui pihak mana yang bertanggung jawab.

 

Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba

TTU
Previous ArticleBKH Minta Polisi Tindak Tegas Pelaku Human Trafficking
Next Article Soal Kasus Waling, Kapolres Lapian: Saya Belum Tahu Perkembangannya

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.