Ruteng, Vox NTT- Kapolres Manggarai, AKBP Cliffry Steiny Lapian menanggapi desakan PMKRI Cabang Ruteng untuk mencopot dua Kepala Unit (Kanit) dalam lingkup Satuan Reserse Kriminal Polres itu.
Kedua Kanit tersebut yaitu Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), I Komang Suita dan Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Risbel Pandiangan.
Dia mengatakan desakan organisasi mahasiswa Katolik itu akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan ke dalam.
“Nanti kita lihat dulu secara pemeriksaan ke dalam, penyelidikan ke dalam, apakah mereka terbukti atau tidak. Karena kita harus kumpulkan bukti-bukti juga,” katanya kepada wartawan saat jumpa pers di ruang Loby Mapolres Manggarai, Jumat (16/2/2018).
“Kalau memang informasinya memang terbukti, kita proses,” tambahnya.
Sebelumnya, PMKRI Cabang Ruteng mendesak Kapolres Lapian mencopot dua kanit tersebut. Desakan itu disampaikan lantaran kedua kanit tersebut diduga kuat terlibat tindak pidana pemerasan.
“PMKRI Cabang Ruteng setuju dan sejak awal dalam pernyataan aksi kami mendesak segera dicopot dan dilakukan penyidikan Kanit Tipikor, Kanit Tipidter dan semua oknum Polres Manggarai yang diduga terlibat dalam kasus korupsi,” kata Ketua PMKRI Cabang Ruteng, Dionisius Patrisius Agat kepada VoxNtt.com, Selasa (30/1/2018) lalu.
“Sebab jika tidak dilakukan, praktik korupsi akan terus merajalela di Polres Manggarai,” pungkasnya.
Menurut Agat, I Komang Suita layak dicopot karena diduga ikut bersama Mantan Kasat Reskrim, Aldo Febrianto memeras Direktur PT Manggarai Multi Investasi (MMI), Yustinus Mahu bulan Desember 2017 lalu.
Sedangkan, Risbel Pandiangan diduga kuat turut serta bersama Aldo Febrianto memeras tersangka penambang pasir ilegal di Wae Reno, Desa Ranaka, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, Agustus 2017 lalu.
Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba