Ruteng, Vox NTT- Panwaslu kabupaten Manggarai melanjutkan penertiban alat peraga kampanye (APK) liar yang di luar ketentuan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017. Dengan demikian sebagian besar baliho dan spanduk yang dipasang tanpa aturan sudah dibersihkan.
Terpantau VoxNtt.com, Rabu (21/02/2018), Ketua dan anggota Panwaslu Manggarai turun langsung ke sejumlah titik bersama Panwascam dan Pengawas Lapangan, serta didampingi oleh Satpol PP kabupaten Manggarai.
Rombongan menyisir seluruh kelurahan dan pusat keramaian.
Ditemukan sejumlah baliho, spanduk dan poster dalam berbagai ukuran.
Selain itu alat peraga kampanye tersebut dipasang pada titik yang tidak ditentukan yang dipasang oleh timses paslon masing-masing.
Saat ditemukan, panwas bersama Satpol PP langsung membersihkan dan mengamankan.
Selain pada ruas jalan, Panwas juga menertibkan baliho yang dipasang pada posko relawan pasangan calon.
Ketua Panwas Manggarai, Marcelina Lorensia mengatakan penertiban APK dilakukan sejak Minggu 18 Februari lalu. Itu dilakukan di seluruh desa dan kecamatan.
“Hingga kini, sebagain besar alat peraga kampanye yang tidak sesuai ketentuan sudah dibersihkan,” katanya.
Marcelina menjelaskan penertiban APK ini dilakukan sesuai perintah aturan. APK hanya difasilitasi pembuatan dan pemasangan oleh KPU.
Karena itu, baliho dan spanduk atau peraga kampanye lain yang tidak berdasarkan aturan baik bentuk maupun tempat pemasangan langsung dibersihkan.
Selanjutnya kata Marcelina pihaknya masih menunggu APK resmi dari KPU. Jumlah untuk setiap desa/kelurahan, kecamatan, dan kabupaten juga sudah ditentukan sehingga setiap paslon sudah diatur sepenuhnya.
Kordiv Pencegahan Hery Harun mengatakan langkah persuasif sudah dilakukan, yakni Panwas telah mengirim surat himbauan kepada tim paslon masing-masing yang isinya agar segera menertibkan seluruh alat peraga kampanye.
“Secara persuasif kita sudah layangkan surat, dan memang paslon sangat koperatif. Penertiban hari ini, hanya untuk membersihkan yang sisa,” katanya.
Dia juga mengharapkan agar semua atribut yang belum beres ditertibkan agar para paslon segera mengamankan.
Penulis: Adrianus Aba