Ende, Vox NTT-Terpidana kasus korupsi pengadaan mesin pompa air PDAM Ende, Samuel Matutina, dijemput paksa pada Senin, (19/02/2018) oleh Tim Eksekusi Kejari Ende di kediamannya, Jalan Bumi Ismaya, Cinere, Depok, Jawa Barat.
Tindakan jemput paksa dilakukan, lantaran Matutina tidak mengindahkan surat panggilan Jaksa. Sehingga, Jaksa Ende yang dipimpin Kasi Intel Abdon C. Toh bersama Kasi Pidsus Kejari Depok, Daniel De Rosary melakukan jemput paksa.
Melalui pesan singkat, Abdon menjelaskan, saat ini terpidana Matutina dititipkan sementara di Rutan Kelas II A Depok.
“Terpidana dijemput karena sudah dilakukan pemanggilan tetapi tidak datang sehingga dijemput paksa oleh tim eksekusi,” demikian tulis Abdon, Kamis pagi.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Ende, Max J. Mocola menjelaskan kasus korupsi mesin pompa air PDAM Ende terjadi pada Tahun 2004. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 187 juta.
Dijelaskan Mocola, saat itu terpidana Matutina menjabat sebagai Direktur PT Srikandi Mahardika Utama. Terpidana divonis dua tahun penjara bersama Dirut PDAM Kasim Djou dan Yasinta Asa oleh Pengadilan Negeri Ende.
Namun saat itu, terpidana melakukan banding dan kasasi hingga tahun 2017 putusan kasasi dari Mahkamah Agung turun dan terpidana divonis 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 187 juta subsidair selama satu tahun.
“Putusan sidang kasasi oleh Mahkamah Agung tertanggal 11 Januari 2016 dan salinan putusannya baru diterima Kejaksaan Negeri Ende pada bulan April 2017 sehingga kami baru bisa melakukan eksekusi saat ini,” ujar Mocola dikutip dari Jongflores.com.
Mocola menambahkan, setelah kasasi MA turun, terpidana Matutina belum dapat dieksekusi karena terpidana saat itu sedang menjalani putusan pengadilan Tipikor Kupang dalam kasus pembobolan APBD Ende tahun 2004 dan tahun 2005 sebesar Rp 4,4 Miliar. Kasus itu pun menyeret mantap Bupati Ende Paulinus Domi dan mantan Sekda Ende Iskandar M. Mberu.
“Kejari baru bisa mengeksekusi terpidana sekarang karena selama ini terpidana masih menjalani putusan tindak pidana korupsi pembobolan APBD 2004 dan 2005,” kata Mocola lagi.
Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba