Ruteng, Vox NTT- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai bersama Perum Bulog Sub Divisi Regional (Sub Divre) Ruteng menggelar launching atau pelepasan perdana Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra) tahun 2018.
Acara tersebut dilaksanakan di Gudang Dolong Sub Divre Ruteng, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Sabtu (24/02/2018) mulai pukul 09.00 Wita.
Launching Bansos Rastra ini merupakan tahap awal proses pendistribusian beras ke Keluarga Penerima Manfaat atau KPM yang ada di wilayah Kabupaten Manggarai untuk jatah dua bulan yakni Januari dan Februari 2018.
Selanjutnya, distribusi Bansos Rastra akan dilaksanakan setiap bulan pada tanggal 25. Masing-masing KPM mendapat 10 kilogram beras.
Di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Manggarai adalah yang kabupaten kedua yang sudah melaksanakan kegiatan distribusi Bansos Rastra setelah Kabupaten Kupang.
Total KPM di Kabupaten pada tahun 2018 ini sebanyak 30.237 keluarga.
Bupati Manggarai, Deno Kamelus, dalam sambutannya menyampaikan dasar pemberian Bansos ini.
“Tugas pemerintah adalah membuat rakyat makmur dan sejahtera. Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang tidak mampu,” tuturnya.
Dia menambahkan, kewajiban konstitusional pemerintah terhadap rakyat tidak mampu kemudian diatur melalui UU Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin.
“Poin utama yang ditegaskan adalah bantuan harus terarah, terpadu, berkelanjutan, antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, desa, dan masyarakat,” kata Bupati Deno.
Terkait Bansos Rastra tahun 2018 ini, penanganan fakir miskin dilaksanakan melalui tiga pendekatan yakni pendekatan orang perorangan, pendekatan keluarga, dan pendekatan masyarakat dan selalu mengalami perubahan.
“Jika pada masa sebelumnya, penerima bantuan beras harus menyiapkan uang tebus, maka kali ini bantuan beras diberikan secara gratis. Kemudian, penyaluran bantuan beras dilakukan tiap tanggal 25 setiap bulannya,” tuturnya.
Deno menegaskan, nama-nama KPM atau Keluarga Penerima Manfaat itu ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
“KPM bantuan beras ini bukan berdasarkan pertimbangan politik ataupun nepotisme, melainkan berlandaskan pada perintah peraturan perundang-undangan,” jelas Bupati yang berpasangan Victor Madur itu.
Pada kesempatan yang sama Bupati Deno Kamelus juga menjelaskan tentang mekanisme penggantian KPM yang telah meninggal tanpa ahli waris, pindah penduduk, nama ganda, atau yang menolak Bansos Rastra.
Tahapan penggantian, paparnya, dilakukan melalui Musyawarah Desa atau Kelurahan dengan batas waktu tanggal 15 dalam bulan berjalan, untuk diteruskan ke Kabupaten dalam hal ini Sekretariat Dinas Sosial dan diusulkan ke Kementerian Sosial RI untuk mendapatkan SK Persetujuan KPM Pengganti.
Dirinya berharap, seluruh petugas yang terlibat dalam Bansos Rastra ini bekerja sungguh-sungguh berdasarkan aturan yang berlaku.
Bulog: Segera Lapor Jika Kualitas Beras Tidak Baik
Pelepasan perdana Bansos Rastra pada hari ini, secara simbolis didistribusi ke 1.732 KPM di 20 Kelurahan dalam wilayah Kecamatan Langke Rembong dengan total beras yang didistribusikan sebanyak 34.640 kilogram.
Kepala Perum Bulog Sub Divre Ruteng Zuhri Hanafi, SE, dalam laporannya menjelaskan dasar regulasi penyaluran Bansos Rastra.
Menurut dia, penyaluran Bansos Rastra berlandaskan pada pertama, Pedoman Umum Bansos Rastra Tahun 2018 dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia.
Kedua, Surat Direktorat Penanganan Fakir Miskin Perkotaan Kementerian Sosial Republik Indonesia Nomor 77/PFM/PFMK/BS.02.01/01/2018 Perihal Perintah Penyaluran Bansos Rastra dengan Lampiran Surat KPM Bansos Rastra Kabupaten Manggarai sejumlah 30.237 KPM.
Ketiga, Keputusan Bupati Manggarai Nomor HK/34/2018 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Beras Sejahtera di Kabupaten Manggarai Tahun 2018.
Hanafi menambahkan, dalam proses penyalurannya, Bulog mendistribusi sampai pada Titik Distribusi (TD) di Desa/Kelurahan.
Pemantauan penyaluran diawasi oleh Tikor atau Tim Koordinasi tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/kelurahan.
“Setiap Pelaksana Distribusi Desa/Kelurahan harus memastikan pelaksanaan distribusi dari Titik Distribusi ke Titik Bagi (TB/Rumah KPM) oleh Pelaksana Distribusi Desa/Kelurahan,” ucapnya.
Menyinggung soal rendahnya kualitas dan kuantitas beras bantuan yang diterima masyarakat, pihak Perum Bulog Sub Divre Ruteng mengimbau agar kejadian tersebut segera dilaporkan.
“Apabila beras yang diterima tidak sesuai secara kualitas dan kuantitas, maka KPM dapat melaporkan kepada Tikor Kecamatan atau Kabupaten untuk kemudian diganti oleh Perum Bulog Sub Divre Ruteng,” pesan Hanafi.
Usai acara peluncuran, rombongan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai kemudian mengikuti pembagian Bansos Rastra di dua titik distribusi.
Bupati Manggarai menyaksikan penyaluran langsung di Kelurahan Pitak, dan Wakil Bupati Manggarai di Kelurahan Lawir, Kecamatan Langke Rembong.
Turut hadir dalam acara ini, unsur Forkopimda Kabupaten Manggarai, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Ketua Pengadilan Agama Ruteng, Pimpinan OPD Lingkup Pemkab Manggarai, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Manggarai, Para Camat se-Kabupaten Manggarai, Para Lurah, Pendamping PKH, tokoh adat, dan insan pers. (Tim Humaspro Manggarai)