Soe, Vox NTT-Untuk mengungkap penyebab kematian Adelina Sau, TKI asal Desa Abi, Kecamatan Oenino Kabupaten TTS, polisi sudah menangkap dan menahan 6 orang tersangka pada dua lokasi yang berbeda.
Kasat Reskrim Polres TTS, IPTU Yohanes Suhardi kepada VoxNtt.com di Mapolres TTS Senin (25/02/2018) mengatakan penyidik Polres TTS sudah menangkap dan menahan 3 orang tersangka yaitu OB, FL dan HP.
OB ditangkap di Soe sementara FL dan HP ditangkap di Kupang. Ketiganya kini sedang mendekap di Sel Tahanan Polres TTS.
Sementara tiga tersangka lainnya masing-masing Ms. Lim, Ms. Aida dan Ms. Jaya Vartini yang berkewarganegaraan Malayasia juga sudah ditangkap oleh Kepolisian Diraja Malaysia berkat kerja sama dengan perwakilan kepolisian Indonesia di Penang Malaysia.
“Untuk kasus kematian Adelina, kita sudah amankan 3 orang tersangka dan sudah kita tahan. Sedangkan untuk 3 orang lainnya berkewarganegaraan Malaysia juga sudah ditangkap dan ditahan oleh kepolisian Diraja Malaysia di Penang Malaysia,” jelas Kasat Yohanes.
Lebih lanjut kata Yohanes, penyidik sedang melakukan pengembangan dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan rekrutmen TKI ilegal dimulai dari Desa Abi Kecamatan Oenino, Kota Kupang, Jakarta, Sumatera Utara hingga Penang Malaysia.
“Besar kemungkinan ada penambahan tersangka dalam kasus kematian Adelian Sau ini,” kata Yohanes.
Kasat Yohanes optimis bahwa kasus kematian Adelina Sau akan dibongkar sampai ke akar-akarnya demi menemukan siapa yang paling bertanggungjawab termasuk pendanaan.
Kepada masyarakat, Kasat Yohanes meminta agar jika ada informasi atau keluarga yang menjadi korban perdagangan orang untuk segera melapor kepada pihak berwajib untuk segera diambil tindakan.
Penulis: Paul Resi
Editor: Irvan K