Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Kebijakan Psikotest untuk POL PP Belu Dikritik
Regional NTT

Kebijakan Psikotest untuk POL PP Belu Dikritik

By Redaksi26 Februari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Komisi I DPRD Belu, Marthin Naibuti (Foto: Dok Pribadi)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT-Ketua Komisi I DPRD Belu, Marthin Naibuti meminta pemerintah daerah mempertimbangkan kembali rencana pemberlakuan psikotest bagi tenaga kontrak yang ada di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).

Menurutnya, jika rencana itu dilakukan maka psikotest tidak boleh hanya dilakukan pada anggota Sat. Pol PP tapi juga harus diberlakukan pada semua tenaga kontrak daerah yang ada di kabupaten Belu.

Ditemui di kantor DPRD Belu, Senin (26/2/2018), Marthin mengatakan Komisi I DPRD Belu sebagai mitra Badan Kepegawaian Dearah (BKB) pada dasarnya mendukung kebijakan pemerintah yang sifatnya untuk meningkatkan pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Namun kata Marthin, kebijakan yang dipicu dari seorang oknum Sat Pol PP yang melakukan pelanggaran disiplin itubsebaiknya tidak dijadikan karena kasus tersebut bersifat pribadi.

“Oknum yang bersangkutan sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukumnya,” terang Marthin.

Ditegaskannya, terkait SK kontrak tahun 2018, sebaiknya terus diproses dan ditandatangani sehingga tidak terjadi penundaan yang mengganggu proses pelayanan di OPD tertentu.

“Saya kira untuk SK tenaga kontrak 2018, pemerintah tanda tangan saja secara menyeluruh. Tidak perlu ada pengecualian Pol PP jangan dulu kemudian yang lain SKnya bisa ditandatangani karena yang kemarin melanggar itukan oknum, bukan institusi” jelas Marthin.

Selain itu, Marthin juga meminta pemerintah agar melihat kembali APBD tahun 2018,  apakah ada anggaran untuk dilakukan psikotes terhadap tenaga kontrak atau tidak.

“Jika tidak ada, anggarannya akan diambil dari pos mana? tegas ketua Komisi I DPRD Belu tersebut.

Penulis:Marcel Manek

Editor: Irvan K

Belu
Previous ArticleFokus Urus Bisnis Kopi, Kades Golo Nderu Undur Diri
Next Article Kasus Kematian TKI Adelina Sau, Polisi Sudah Tangkap Enam Tersangka

Related Posts

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026

Musda IV Partai Golkar Nagekeo, Jalan Mulus untuk Robby Tulus

5 Juli 2026
Terkini

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026

Uskup Ruteng: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Krisis Hati Nurani

19 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.