Atambua, Vox NTT-Ketua Komisi I DPRD Belu, Marthin Naibuti meminta pemerintah daerah mempertimbangkan kembali rencana pemberlakuan psikotest bagi tenaga kontrak yang ada di Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP).
Menurutnya, jika rencana itu dilakukan maka psikotest tidak boleh hanya dilakukan pada anggota Sat. Pol PP tapi juga harus diberlakukan pada semua tenaga kontrak daerah yang ada di kabupaten Belu.
Ditemui di kantor DPRD Belu, Senin (26/2/2018), Marthin mengatakan Komisi I DPRD Belu sebagai mitra Badan Kepegawaian Dearah (BKB) pada dasarnya mendukung kebijakan pemerintah yang sifatnya untuk meningkatkan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
Namun kata Marthin, kebijakan yang dipicu dari seorang oknum Sat Pol PP yang melakukan pelanggaran disiplin itubsebaiknya tidak dijadikan karena kasus tersebut bersifat pribadi.
“Oknum yang bersangkutan sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukumnya,” terang Marthin.
Ditegaskannya, terkait SK kontrak tahun 2018, sebaiknya terus diproses dan ditandatangani sehingga tidak terjadi penundaan yang mengganggu proses pelayanan di OPD tertentu.
“Saya kira untuk SK tenaga kontrak 2018, pemerintah tanda tangan saja secara menyeluruh. Tidak perlu ada pengecualian Pol PP jangan dulu kemudian yang lain SKnya bisa ditandatangani karena yang kemarin melanggar itukan oknum, bukan institusi” jelas Marthin.
Selain itu, Marthin juga meminta pemerintah agar melihat kembali APBD tahun 2018, apakah ada anggaran untuk dilakukan psikotes terhadap tenaga kontrak atau tidak.
“Jika tidak ada, anggarannya akan diambil dari pos mana? tegas ketua Komisi I DPRD Belu tersebut.
Penulis:Marcel Manek
Editor: Irvan K