Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NASIONAL»Tak Ada Penangguhan bagi Cakada yang Ditahan KPK
NASIONAL

Tak Ada Penangguhan bagi Cakada yang Ditahan KPK

By Redaksi26 Februari 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tersangka Bupati Lampung Tengah Mustafa bersama tersangka lainnya Hendarwan Maruszaman (kanan belakang) kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)di gedung KPK Jakarta, Jumat (23/2). Mustafa diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga terkait kasus suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. (Foto: Kompas/Alif Iczhwan)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Vox NTT – Para petahana yang sedang menjalani proses pemenangan Pilkada 2018 tapi kini berada di dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harus memupus harapannya untuk bisa mengikuti rangkaian agenda kontestasi tersebut.

Sebab, KPK tidak akan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas alasan politis tersebut.

Pada Jumat (23/2), kuasa hukum Bupati Lampung Tengah Sopian Sitepu mengajukan permohonan penangguhan dan izin untuk tetap dapat berkampanye.

Mustafa yang juga saat itu menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta juga menyatakan suara di Lampung masih cukup kuat untuk mendukungnya maju sebagai gubernur (Kompas, 24/2).

Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (25/2) menyatakan belum menerima surat pengajuan tersebut.

“Tapi saya kira tidak pernah ada preseden seperti itu sebelumnya, yaitu penangguhan penahanan untuk alasan Pilkada di daerah. Karena proses hukum ini harus dihadapi, apalagi sudah menjadi tahanan KPK. Jadi, kami pikir lebih baik fokus pada proses hukum ini saja dulu,” kata Febri.

Sebelum Mustafa, KPK sudah menangkap tiga kepala daerah yang juga tengah berpartisipasi dalam Pilkada 2018.

Mereka adalah Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Bupati Ngada Marianus Sae, dan Bupati Subang Imas Aryumningsih.

Ketiganya menerima suap dan mengumpulkan iuran dari pegawai negeri sipil untuk memodali kampanye.

Bupati Subang Imas Aryumningsih menggunakan rompi tahanan dan dikawal petugas keamanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meninggalkan gedung KPK usai di periksa penyidik KPK di Jakarta, Kamis (15/2/2018). (Foto: KOMPAS/ALIF ICHWAN)

KPK resmi menahan Bupati Subang Imas Aryumningsih beserta tiga tersangka lainnya yang terjaring OTT terkait suap pengurusan perizinan usaha di Pemkab Subang dengan komitmen suap sebesar Rp 4,5 Miliar.

Pada 2016, salah seorang petahana yaitu Samsu Umar Abdul Samiun yang kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Buton pada Pilkada 2017 memang berhasil terpilih sebagai kepala daerah.

Padahal statusnya saat itu sudah terdakwa. Kemenangan Samsu pun disebabkan dirinya adalah satu-satunya calon pada Pemilihan Bupati 2017 tersebut.

Berbeda dengan nasib mantan Wali Kota Cimahi Atty Suharti yang diamankan pada 2016. Usai berurusan dengan KPK jelang Pilkada 2017 yang diikutinya, Atty tak lagi memperoleh dukungan masyarakat bahkan perolehan suaranya menjadi yang terendah.

KPK menahan Bupati Ngada, Marianus Sae (tengah), yang tertangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) di Rutan KPK, Jakarta, Senin (12/2/2018). Marianus Sae di tahan dalam kasus dugaan menerima suap senilai Rp. 4,1 miliar dalam proyek pembangunan jalan. (KOMPAS/ALIF ICHWAN)

Marianus Sae di tahan dalam kasus dugaan menerima suap senilai Rp. 4,1 miliar dalam proyek pembangunan jalan.

“Kalau dikaitkan dengan proses pemilihan kepala daerah, saya kira masyarakat akan sangat cerdas untuk melihat apakah yang akan dipilih adalah orang yang terkait dengan kasus korupsi atau tidak. Kalau memang berpikir tentang masa depan sebuah daerah yang berawal dari proses pemilihan kepala daerah, sebaiknya pilih orang yang benar bisa memimpin dan bersih sehingga bisa menyejahterakan rakyatnya,” tutur Febri.

Secara terpisah, Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan menilai pendidikan politik kepada masyarakat perlu lebih gencar. Menurut Ade, belum semuanya memahami persoalan politik uang.

Untuk sejumlah wilayah di Jawa, seperti Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya, sebagian besar masyarakatnya memiliki kesadaran untuk tidak memilih calon yang melakukan politik uang.

Akan tetapi, kondisi di wilayah luar Jawa lebih kompleks. Politik uang kadang sudah menjadi budaya sehingga masyarakatnya terbiasa dengan hal itu.

Bahkan tidak sedikit yang menjatuhkan pilihan karena alasan sudah menerima pelicin sebelum memilih.

Untuk itu, hal ini menjadi pekerjaan rumah dari berbagai pihak supaya edukasi politik dapat menjangkau semua kalangan di tiap daerah.

Sumber: Kompas

 

Previous ArticleUpdate Isu: Rawan Pangan dan Pilkada Rawan Korupsi Politik hingga Ahok yang Digeruduk Alumni 212
Next Article Rekrut Caleg 2019, PSI TTU Terapkan Metode Baru

Related Posts

Astra Tandang Apresiasi Political Will Pemerintah dan DPR Sahkan RUU PPRT

22 April 2026

Benny Harman Dorong Pembentukan Lembaga Independen Pengelolaan Hasil Perampasan Aset

7 April 2026

Benny Harman: Kasus Penyiraman Andrie Yunus Bukan Pidana Biasa

5 April 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.