Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Dorong Percepatan Perda Adat di Matim, AMAN Kembali Gelar Diskusi
NTT NEWS

Dorong Percepatan Perda Adat di Matim, AMAN Kembali Gelar Diskusi

By Redaksi27 Februari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Diskusi PB AMAN denga anggota DPRD Matim (Foto: Dok. PB AMAN)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Jakarta, Vox NTT – Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN) kembali menggelar diskusi terbatas di rumah lembaga itu yang beralamat di JalanTebet Timur, Jalan Raya Jakarta Selatan, Selasa (27/02/2018).

Diskusi yang melibatkan anggota PB AMAN Jakarta dan Flores Barat, serta dua Anggota DPRD Manggarai Timur (Matim) itu bertujuan untuk mendorong percepatan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) perlindungan dan penegakan hukum hak ulayat masyarakat.

Anggota DPRD Matim yang ikut dalam diskusi itu masing-masing, Frumensius Fredrik Anam dan Agustinus Tangkur.

“Diskusi itu terkait mendorong percepatan, pembahasan dan pengesahan Perda masyarakat adat di Kabupaten  Manggarai Timur Flores, NTT. Sekaligus untuk menyempurnakan materi muatan atau isi Perda,” kata Advokat Muda PB AMAN Flores Barat, Maximilianus Herson Loi kepada VoxNtt.com, Selasa sore.

Dalam diskusi tersebut kata Herson, Frumensius Fredrik Anam sebagai Ketua Baleg DPRD Matim menyatakan, Perda perlindungan dan penegakan hukum hak ulayat masyarakat tersebut sudah dikonsultasikan di Biro Hukum Provinsi NTT.

Baca:Perjuangan Masyarakat Adat Colol Dibahas dalam Konferensi Tenurial 2017

“Biro hukum NTT, menyarankan agar Perda ini dijadikan sebagai pedoman. Sehingga menjadi Perda pedomaan pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat di Kabupaten Matim. Dan Perda tersebut sudah dalam pembahasan DPRD Matim,” ujar Herson.

Kegiatan diskusi PB AMAN

Dia menambahkan, salah satu dari hasil dari diskusi di Jakarta yakni, adanya penambahan judul pada draf Perda sesuai dengan saran Biro Hukum Pemprov NTT. Draf itu nantinya akan dibahas di DPRD Matim.

“Dalam minggu kedua bulan  Maret, harapannya sudah paripurnakan di DPRD Matim dan kalau tidak ada hambatan bulan April bisa  ditetapkan sebagai Perda,” katanya.

Baca: Tahun 2018, Ranperda Pengakuan Masyarakat Adat Matim Dibahas

Dalam kesempatan tersebut, Mensi Anam mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak PB AMAN yang telah mengundang mereka.

“Tentu saja apresiasi ini mesti ditindaklanjuti dalam wujud nyata keseriusan DPRD  Matim untuk membahas Ranperda tersebut dan tepat waktunya,” kata politisi Hanura itu.

Baca: AMAN Minta Pemkab dan DPRD Matim Segera Tetapkan Perda Masyarakat Adat

Dia mengaku, dalam membahas Ranperda tersebut PB AMAN sangat cermat dan teliti.

“Sehingga kami di DPRD Matim mendapatkan pengayaan materi. Hal ini tentu bertujuan agar Perda tentang pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat benar -benar berkualitas dan berdaya guna,” ujar Mensi.

 

KR: Leonardus Jehatu
Editor: Adrianus Aba

 

 

 

 

 

 

 

Kabupaten Manggarai
Previous ArticleJurkam Beberkan Prestasi Pasangan Marsel-Djafar
Next Article Wali Kota Kupang Tanda Tangan Perjanjian Kerja Bersama OPD

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.