Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Kasus Proyek PLTS Nagekeo, Polisi Tetapkan Empat Tersangka Baru
NTT NEWS

Kasus Proyek PLTS Nagekeo, Polisi Tetapkan Empat Tersangka Baru

By Redaksi27 Februari 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi Korupsi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT-Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Ngada menetapkan empat tersangka baru dalam kasus proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kabupaten Nagekeo tahun 2011.

Keempat tersangka itu yakni Blasius M. Ajo Bupu, Patrixius Djaga, Moris Ji, dan Silvester Teda Sada.

“Dalam kasus Proyek PLTS Kabupaten Nagekeo kita tetapkan tersangka baru dalam panitia proyek PLTS dan hari Kamis (28/2/2018) kita panggil. Tidak menutup kemungkinan setelah pemeriksaan akan ditahan,” kata Kapolres Ngada AKBP Firman Affandy melalui Kanit Tipikor Aipda Rusnadin yang dihubungi VoxNtt.com, Selasa (27/02/2018).

Aipda Rusnadin mengatakan, pelaksanaan proyek senilai Rp 2.198.022.428 tahun anggaran 2011 tersebut telah merugikan negara sebesar Rp359.450.000. Gagalnya proyek itu diduga karena adanya konspirasi antara rekanan dan panitia proyek.

Untuk diketahui kasus tersebut rekanan Oktivianus Selan sudah divonis selama 4,6 tahun penjara.  Lalu, PPK Silvadus Ceme divonis 1,8 tahun penjara. Keduanya dipenjara sejak tahun 2016.

Hasil penyidikan lebih lanjut dan sesuai dinamika di Pengadilan Tipikor Kupang, ada keterlibatan panitia PHO yakni Dion Bei, Dawe Abdul Rahman dan Sefrinus Yoseph Waghe. Ketiga pihak tersebut telah ditetapkan tersangka sebelumnya.

Aipda Rusnadin menambahkan, total tersangka dalam kasus proyek pembangunan PLTS di Peringati, Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo itu sudah tujuh orang.

Perinciannya; empat panitia dan panitia PHO yang telah lama ditetapkan tersangka diantaranya Dion Bei, Dawe Abdul Rahman dan Sefrinus Yoseph Waghe.

Disinggung sudah sejauh mana proses peyidikan ketiga tersangka lama yakni Panitia PHO, Aipda Rusnadin menyatakan, pihaknya sementara melengkapi petunjuk dari Jaksa.

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Ngada
Previous ArticleSelama 4 Tahun, Ini Total Kasus Human Trafficking di Polres Ngada
Next Article Surat Pengunduran Diri Kades Golo Nderu Belum Sampai ke Camat

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.