Bajawa, Vox NTT-Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Ngada menetapkan empat tersangka baru dalam kasus proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kabupaten Nagekeo tahun 2011.
Keempat tersangka itu yakni Blasius M. Ajo Bupu, Patrixius Djaga, Moris Ji, dan Silvester Teda Sada.
“Dalam kasus Proyek PLTS Kabupaten Nagekeo kita tetapkan tersangka baru dalam panitia proyek PLTS dan hari Kamis (28/2/2018) kita panggil. Tidak menutup kemungkinan setelah pemeriksaan akan ditahan,” kata Kapolres Ngada AKBP Firman Affandy melalui Kanit Tipikor Aipda Rusnadin yang dihubungi VoxNtt.com, Selasa (27/02/2018).
Aipda Rusnadin mengatakan, pelaksanaan proyek senilai Rp 2.198.022.428 tahun anggaran 2011 tersebut telah merugikan negara sebesar Rp359.450.000. Gagalnya proyek itu diduga karena adanya konspirasi antara rekanan dan panitia proyek.
Untuk diketahui kasus tersebut rekanan Oktivianus Selan sudah divonis selama 4,6 tahun penjara. Lalu, PPK Silvadus Ceme divonis 1,8 tahun penjara. Keduanya dipenjara sejak tahun 2016.
Hasil penyidikan lebih lanjut dan sesuai dinamika di Pengadilan Tipikor Kupang, ada keterlibatan panitia PHO yakni Dion Bei, Dawe Abdul Rahman dan Sefrinus Yoseph Waghe. Ketiga pihak tersebut telah ditetapkan tersangka sebelumnya.
Aipda Rusnadin menambahkan, total tersangka dalam kasus proyek pembangunan PLTS di Peringati, Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo itu sudah tujuh orang.
Perinciannya; empat panitia dan panitia PHO yang telah lama ditetapkan tersangka diantaranya Dion Bei, Dawe Abdul Rahman dan Sefrinus Yoseph Waghe.
Disinggung sudah sejauh mana proses peyidikan ketiga tersangka lama yakni Panitia PHO, Aipda Rusnadin menyatakan, pihaknya sementara melengkapi petunjuk dari Jaksa.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba