Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Pilkada»Dinilai Merampas Hak Politik Pemilih, Ini Tanggapan KPU Matim
Pilkada

Dinilai Merampas Hak Politik Pemilih, Ini Tanggapan KPU Matim

By Redaksi1 Maret 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Jubir KPU Matim, Adrianus Mbalur (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong,  Vox NTT-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Timur (KPU Matim) merespon kritikan salah satu tokoh muda asal Kecamatan Lamba Leda, Hilarius Teguh terkait kebijakan pengurangan jumlah TPS di wilayahnya.

Sebelumnya, Hilarius menilai kebijakan pengurangan TPS tersebut adalah upaya sengaja KPU Kabupaten Matim untuk merampas dan memasung hak politik warga di Kecamatan Lamba Leda. Padahal menurut dia, hak politik warga telah dijamin Undang-undang bahkan UUD.

Baca di sini sebelumnya: KPU Matim Dinilai Rampas Hak Politik Warga Lamba Leda

“Tidak ada istilah perampingaan. TPS Pilkada sekarang sejumlah 510 TPS. Perampingan dari sudut apanya,” ujar Humas KPU Matim, Adrianus Harmin kepada VoxNtt.com melalui pesan WhatsApp,  Kamis pagi (01/02/2018).

Menurut Ardi, ketentuan TPS ada panduanya dengan berbasiskan jumlah pemilih. Dalam regulasi satu TPS harus diisi maksimal 800 wajib pilih.

Dikatakan, jumlah TPS Pilkada Matim 2018 sebanyak 510. Jumlah itu sesuai TPS Pilpres (Pemilu terakhir) tahun 2014 dengan wajib pilih pada Pemilu terakhir 171.412.

“Sok tau dia itu, saya lagi sibuk sangat sibuk dengan data pemilih. Jika omong tos paham dulu aturanya jangan sok tau. Saya juga aktivis PMKRI Malang Jawa Timur, wartawan senior BE’ SMART FM. Sangat tahu aturann tentang mekanisme penentuan TPS,” ujar dia.

“TPS Pilpres 2014 sejumlah 510, sekarang Pemilu setelah Pilpres ini kan Pilkada sekarang ya TPS masih mengacu pada jumlah itu 510 TPS juga, satu TPS di berjumlah maksimal 800 pemilih. Pemilih kita berapa,” tambah dia.

Ardi sendiri meminta Hilarius  agar jangan memprovokasi dengan analisis dangkal. Harusnya mendorong pemilih untuk datang ke TPS untuk memilih bupati Matim dan gubernur NTT.

“Ingat penentuan TPS ada aturannya. KPU melayani,” tukas Ardi.

Bahkan Ardi menyatakan,  jika sebagai aktivis, maka harus mendorong instrumen demokrasi dan  penegakan hak asasi manusia di daerah Matim.

Bukan malah menganalisis tentang sesuatu yang kita sendiri juga tidak paham. Apalagi menyerang kebijakan KPU dari orang yang tidak tahu cara kerja KPU. Analisis demikian menyesatkan dan agitasi.

“Ayo mari dorong instrumen demokrasi daerah seperti KPU Matim untuk total membangun demokrasi di matim. Tetap netral dan berlaku adil untuk semua. Sebagai lembaga hasil dari reformasi 98, KPU kerja selalu ada panduannya. Mari kita dorong budaya demokrasi yang bermartabat dan berbudaya di Manggarai Timur. Reje leleng bantang sama (bersama-sama). Kami sudah lakukan itu. Tanya Parpol dan Paslon yang ada di Matim,” tegas Ardi

 

Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba

Manggarai Timur
Previous ArticleDi Kupang, Senat Unwira Beri Kartu Merah untuk DPR RI
Next Article Koperasi: Penguatan Ekonomi Rakyat Melawan Monopoli

Related Posts

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
Terkini

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.