Labuan Bajo, Vox NTT-Perwakilan masyarakat desa Golo Lajang, Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat kembali mendatangi kejaksaan negeri Labuan Bajo, Rabu (28/06/2018).
Pasalnya, kasus dugaan korupsi raskin oleh kades Golo Lajang, Hendrikus Baharun hingga kini seolah di-peti-es-kan di lembaga penegakan hukum itu.
BACA: Setahun Endap di Kejari Mabar, Kasus Raskin Golo Lajang Masih Buram
Hendrikus Baharun dilaporkan warganya awal Januari 2017 lalu dengan tuduhan melakukan penyelewengan raskin jenis Operasi Pasar Khusus (OPK) untuk jatah 115 Rumah Tangga Sasaran-Penerima Manfaat (RTS-PM) pada tahun 2014 lalu. Jumlahnya sebanyak 1.725 kg.
Saat melaporkan kasus ini, warga (pelapor) menyertakan bukti petunjuk berupa salinan berita acara serah terima beras OPK-CBP yang diperoleh dari Bulog, serta pernyataan awal bahwa mereka belum pernah menerima beras jenis tersebut.
“Ini sudah yang kesekian kalinya, kami datangi kejaksaan ini. Akan tetapi, jawaban yang dilontarkan pihak kejaksaan seolah-olah kasus raskin ini tidak begitu penting untuk ditindaklanjuti hingga ke persidangan”, jelas Gordianus Hambul, salah satu warga yang datang, Rabu (28/2).
Warga yang berjumlah puluhan orang itu, langsung diterima kepala kejaksaan Labuan Bajo, Yulius Sigit Kristanto. Akan tetapi, pertemuan yang berlangsung kurang lebih 2 jam itu tertitup bagi media. Baru setelah pertemuan itu, voxntt diijikan mewawancarai kepala kejaksaan itu.
Menurut Yulius, berkas kasus dugaan korupsi raskin oleh kades Golo Lajang belum dapat dibawa ke persidangan. Menurutnya,korupsi tersebut tidak begitu menimbulkan kerugian begitu besar bagi negara bila dibandingkan dengan biaya persidangan.
“Kalau diproses, kerugian bagi negara tidak seberapa bila dibandingkan dengan biaya persidangan. Kerugiannya kan sekitar 5 atau 6 jutaan, sementara biaya persidangan sekitar seratusan juta”, jelas Kejari.
Selain itu, kasus penyelewengan raskin itu sesungguhnya tidak hanya dilakukan oleh desa Golo Lajang. Sekitar 75 desa di Manggarai Barat terindikasi melakukan korupsi raskin.
“Kasus raskin ini agak susah kalau dilihat secara parsial. Dan setelah kami selidiki ternyata ada banyak desa sekitar di Manggarai barat terindikasi kasus yang sama. Oleh karena itu, kasus raskin ini harus dilihat dalam satut-kesatuan yang utuh”, jelas Julius.
Penulis: Feliks Armin
Editor: Irvan K