Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Esok, Pemeriksaan Empat Tersangka Kasus Proyek PLTS Nagekeo Dilanjutkan
NTT NEWS

Esok, Pemeriksaan Empat Tersangka Kasus Proyek PLTS Nagekeo Dilanjutkan

By Redaksi1 Maret 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Keempat tersangka sedang diambil keterangan oleh Kanit Tipikor Polres Ngada Aipada Rusnadin
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT- Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Ngada kembali memeriksa empat tersangka baru dalam kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Peringati, Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Jumat esok (02/03/2018).

Baca: Kasus Proyek PLTS Nagekeo, Polisi Tetapkan Empat Tersangka Baru

“Empat tersangka Blasius M. Ajo Bupu, Patrixius Djaga, Moris Ji, dan Silvester Teda Sada, dilanjutkan pemeriksaan esok Jumat (2/3/2018). Karena wajib didampingi penasihat hukum,” Kata Kapolres Ngada AKBP Firman Affandy melalui Kanit Tipikor Aipda Rusnadin saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Kamis (01/03/2018).

Aipda Rusnadin berlasan, pemeriksaan dilanjutkan esok karena empat tersangka itu diancam hukuman di atas 5 Tahun, sehingga wajib hukumnya untuk didampingi penasehat hukum.

Baca: Polres Ngada Buat Jadwal Khusus Periksa Empat Tersangka Baru Proyek PLTS Nagekeo

Keempat tersangka itu dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 2 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Lalu pasal 3 paling singkat satu tahun penjara dan  paling lama 20 tahun.

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Ngada
Previous ArticleDikabarkan Undur Diri, Kades Golo Nderu Dikecam
Next Article Kadesnya Diduga Korupsi Raskin, Warga Golo Lajang Mabar Kembali Datangi Kejari

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.