Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Esok, Pemeriksaan Empat Tersangka Kasus Proyek PLTS Nagekeo Dilanjutkan
NTT NEWS

Esok, Pemeriksaan Empat Tersangka Kasus Proyek PLTS Nagekeo Dilanjutkan

By Redaksi1 Maret 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Keempat tersangka sedang diambil keterangan oleh Kanit Tipikor Polres Ngada Aipada Rusnadin
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT- Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Ngada kembali memeriksa empat tersangka baru dalam kasus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Peringati, Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Jumat esok (02/03/2018).

Baca: Kasus Proyek PLTS Nagekeo, Polisi Tetapkan Empat Tersangka Baru

“Empat tersangka Blasius M. Ajo Bupu, Patrixius Djaga, Moris Ji, dan Silvester Teda Sada, dilanjutkan pemeriksaan esok Jumat (2/3/2018). Karena wajib didampingi penasihat hukum,” Kata Kapolres Ngada AKBP Firman Affandy melalui Kanit Tipikor Aipda Rusnadin saat dikonfirmasi VoxNtt.com, Kamis (01/03/2018).

Aipda Rusnadin berlasan, pemeriksaan dilanjutkan esok karena empat tersangka itu diancam hukuman di atas 5 Tahun, sehingga wajib hukumnya untuk didampingi penasehat hukum.

Baca: Polres Ngada Buat Jadwal Khusus Periksa Empat Tersangka Baru Proyek PLTS Nagekeo

Keempat tersangka itu dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 2 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Lalu pasal 3 paling singkat satu tahun penjara dan  paling lama 20 tahun.

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Ngada
Previous ArticleDikabarkan Undur Diri, Kades Golo Nderu Dikecam
Next Article Kadesnya Diduga Korupsi Raskin, Warga Golo Lajang Mabar Kembali Datangi Kejari

Related Posts

Menteri Transmigrasi RI Serahkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Translok di Manggarai Barat

4 Juni 2026

Pemkab Manggarai Barat Usulkan Satgas Perizinan untuk Perkuat Pengawasan Usaha

4 Juni 2026

Menteri Transmigrasi RI Tinjau Pembangunan Sanitasi dan Lokasi HPL di Manggarai Barat

4 Juni 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.