Ruteng, Vox NTT- Enam tahun terakhir, terhitung sejak 2010-2016, kasus human trafficking (perdagangan orang) di Manggarai terbilang banyak.
Hal itu disampaikan Kordinator JPIC Keuskupan Ruteng, Romo Marten Jenarut kepada VoxNtt.com di ruang kerjanya, Rabu (28/2/2018).
Misalnya, kata Jenarut, Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Kabupaten Manggarai mencatat dalam periode 2010-2015 terdapat 27 kasus human trafficking.
Data tersebut diperoleh BKBPP dari sejumlah lembaga yang selama ini konsen dengan urusan tersebut, seperti Disnakertransos, JPIC Keuskupan, JPIC SVD, Kejaksaan Negeri Manggarai dan Pengadilan Negeri Ruteng.
Selanjutnya, dalam periode Januari-Oktober 2016, lanjut Jenarut, kasus human trafficking di Manggarai bertambah banyak.
“Dalam tahun 2016 ada 7 kasus dengan 7 orang pelaku. Data ini kami dapat dari Kejaksaan,” kata Pastor yang juga berprofesi sebagai lawyer publik itu.
Ketujuh terdakwa itu, kata Jenarut, telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perekrutan tenaga kerja tanpa dilengkapi dokumen yang sah sehingga dijatuhi pidana penjara.
Sebab perbuatan tedakwa telah melanggar Pasal 17 dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun ketujuh terdakwa itu adalah sebagai berikut: Pertama, terdakwa SL dituntut 6 tahun penjara kemudian diputus 3 tahun. Kedua, terdakwa SW dituntut pidana penjara 6 tahun kemudian diputus 4 tahun.
Ketiga, terdakwa AON dituntut 8 tahun penjara kemudian diputus 5 tahun. Keempat, terdakwa RA dituntut 8 tahun penjara kemudian diputus 5 tahun.
Kelima, terdakwa SW dituntut 8 tahun penjara kemudian diputus 5 tahun. Keenam, terdakwa SB dituntut 8 tahun penjara kemudian diputus 5 tahun. Ketujuh, terdakwa SSB dituntut 8 tahun penjara kemudian diputus 5 tahun.
Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba