Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»PMKRI Tanggapi Kecelakaan Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Manggarai
NTT NEWS

PMKRI Tanggapi Kecelakaan Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Manggarai

By Redaksi4 Maret 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tampilan Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Manggarai setelah kecelakaan (Foto: Ist.)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Ketua PMKRI Cabang Ruteng, Servas Jemorang turut berkomentar terkait kecelakaan mobil dinas Wakil Ketua DPRD Manggarai, Osy Gandut, Desember 2017 lalu.

“Kalau benar kecelakaan itu terjadi bukan dalam konteks perjalanan dinas, maka ini wajib dipertanggungjawabkan oleh Osy Gandut sebagai pribadi, bukan dia sebagai Wakil Ketua DPRD,” ujar Jemorang melalui pesan WhatsApp, Minggu (4/2/2018).

“Ini harus ditindak tegas. Osy Gandut adalah orang yang telah menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Dia mengatakan penggunaan fasilitas dinas harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: Per/87/M.Pan/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

Dalam lampiran 2 bagian A poin 5 peraturan menteri tersebut, kata Jemorang, diatur beberapa hal mengenai rambu-rambu penggunaan kendaraan dinas operasional.

Pertama, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

Kedua, kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.

Ketiga, kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

“Mengacu ke sini, jelas tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi,” tegas Jemorang.

Sementara, hingga berita ini diturunkan, Osy Gandut belum memberi konfirmasi meski sudah dihubungi melalui pesan singkat.

 

Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba

Manggarai
Previous ArticleTeater Tanya Ritapiret Gelar Diskusi Sastra di IKIP Muhammadiyah
Next Article Batasi Hak Warga Papagarang, Andre Garu: Sontoloyo Ini

Related Posts

Pemkab Manggarai Pastikan Kesehatan Peserta MPA PMKRI

18 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
Terkini

Kerajaan dan Keadilan yang Dibangun dalam Roh vs Yang Dibangun dalam Nafsu

19 Juli 2026

Pemkab Manggarai Pastikan Kesehatan Peserta MPA PMKRI

18 Juli 2026

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026

Rakerprov KONI NTT Matangkan Persiapan PON 2028

18 Juli 2026

Bersama Senja: Antologi Puisi Cantikan Christiany Dapa

18 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.