Labuan Bajo, Vox NTT- Anggota DPD RI, Adrianus Garu menyoroti adanya kebijakan pembatasan hak-hak dasar penduduk Desa Papagarang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).
Pasalnya, sejak Pulau Papagarang ditetapkan dalam zona penyanggah Taman Nasional Komodo (TNK), hak-hak dasar mereka sebagai warga negara dibatasi. Itu seperti; hak kepemilikan tanah, mata pencarian, dan lain-lain.
“(TNK) jangan merugikan masyarakat Labuan Bajo, harus dilawan!, masa kok tidak boleh mancing di (pulau) Papagarang, sementara di situ nelayan yang notabene hari-harinya kerjanya cari ikan, sontoloyo ini,” ujar Andre dalam diskusi pemuda lintas partai politik di Dapur Kota, SMAN 1 Komodo, Labuan Bajo, Sabtu malam (03/03/2018).
Dia menyatakan hal itu menanggapi pernyataan salah satu peserta diskusi yang juga menyoroti adanya pembatasan hak-hak dasar warga Desa Papagarang, setelah daerah itu ditetapkan dalam zona TNK.
Menurut Andre, seharusnya TNK tidak mengganggu ketenangan masyarakat Labuan Bajo, terutama masyarakat di Desa Papagarang.
“TNK jangan merusak nelayan di sini, TNK hadir duwajibkan oleh negara untuk melindungi masyarakat,” ujar mantan politisi Demokrat itu.
Sebab itu, Andre Garu mengajak para awak media untuk malakukan investigasi terkait kehadiran TNK di Kabupaten Mabar. Apakah kehadirannya hanya diperuntukan bagi kelompok-kelompok tertentu dan hasil akhirnya menguasai hajat hidup orang Mabar atau tidak?
Permintaan investigasi tersebut menurut Andre sangat beralasan. Sebab, jauh sebelum komodo menjadi tujuh keajaiban dunia, masyarakat di daerah TNK sudah ada.
“Mau sertifikat tanah juga nggak boleh. Mereka sudah hidup turun temurun di situ. Nah, inikan soal-soal yang harus kita cek,” ujar mantan anggota DPRD Manggarai itu.
Selain meminta awak media untuk melakukan investigasi, Andre juga meminta DPRD Mabar segera memanggil pihak TNK untuk melakukan rapat dengar pendapat terkait persoalan tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini dirilis pihak TNK belum berhasil dikonfirmasi.
Penulis: Adrianus Aba