Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Soal Warga Papagarang, PKB Setuju DPRD Mabar Panggil BTNK
NTT NEWS

Soal Warga Papagarang, PKB Setuju DPRD Mabar Panggil BTNK

By Redaksi7 Maret 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua DPC PKB Manggarai Barat, Sirilus Ladur
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Labuan Bajo, Vox NTT- PKB Manggarai Barat (Mabar) menyetujui DPRD setempat segera memanggil pihak Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) terkait adanya pembatasan hak-hak dasar warga Desa Papagarang, Kecamatan Komodo.

“Saya setuju dan mendorong fraksi PKB di DPRD Manggarai Barat untuk segera memanggil BTNK, lakukan rapat dengar pendapat di DPRD dan pemerintah,” ujar Ketua PKB Mabar, Sirilus Ladur di Labuan Bajo, Rabu (07/03/2018).

Sirilus menyatakan hal tersebut menyusul adanya desakan yang sama dari Anggota DPD RI Adrianus Garu saat diskusi dengan Forum Pemuda Lintas Partai Politik di Dapur Kota, Kelurahan Batu Cermin, Labuan Bajo, Sabtu malam akhir pekan lalu.

Pasalnya, sejak Pulau Papagarang ditetapkan dalam zona penyanggah TNK, hak-hak dasar mereka sebagai warga negara dibatasi. Itu seperti; hak kepemilikan tanah, mata pencarian, dan lain-lain.

Padahal hekekatnya, kata Sirilus, TNK hadir untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat setempat. Kebijakan pembatasan hak-hak itu justru membuat masyarakat semakin terpuruk karena kehilangan matapencarian mereka sebagai nelayan.

Karena itu, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat untuk mencari langkah solutif bersama dengan tidak merugikan pihak manapun dalam penetapan zona TNK di wilayah Papagarang. BTNK juga harus menghadirkan langkah solutif di balik kemelut penetapan zonasi.

“Saya melihat penetapan zona TNK beserta larangannya dibuat sepihak oleh BTNK tanpa melibatkan nelayan. Jangan nelayan yang menjadi korban,” ujar Sirilus.

Dikabarkan sebelumnya, Anggota DPD RI, Adrianus Garu menyoroti adanya kebijakan pembatasan hak-hak dasar penduduk Desa Papagarang.

“(TNK) jangan merugikan masyarakat Labuan Bajo, harus dilawan!, masa kok tidak boleh mancing di (pulau) Papagarang, sementara di situ nelayan yang notabene hari-harinya kerjanya cari ikan, sontoloyo ini,” ujar Andre dalam diskusi pemuda lintas partai politik di Dapur Kota, SMAN 1 Komodo, Labuan Bajo, Sabtu malam (03/03/2018).

Dia menyatakan hal itu menanggapi pernyataan salah satu peserta diskusi yang juga menyoroti adanya pembatasan hak-hak dasar warga Desa Papagarang, setelah daerah itu ditetapkan dalam zona TNK.

Menurut Andre, seharusnya TNK tidak mengganggu ketenangan masyarakat Labuan Bajo, terutama masyarakat di Desa Papagarang.

“TNK jangan merusak nelayan di sini, TNK hadir duwajibkan oleh negara untuk melindungi masyarakat,” ujar mantan politisi Demokrat itu.

Sebab itu, Andre Garu mengajak para awak media untuk malakukan investigasi terkait kehadiran TNK di Kabupaten Mabar. Apakah kehadirannya hanya diperuntukan bagi kelompok-kelompok tertentu dan hasil akhirnya menguasai hajat hidup orang Mabar atau tidak?

Permintaan investigasi tersebut menurut Andre sangat beralasan. Sebab, jauh sebelum komodo menjadi tujuh keajaiban dunia, masyarakat di daerah TNK sudah ada.

“Mau sertifikat tanah juga nggak boleh. Mereka sudah hidup turun temurun di situ. Nah, inikan soal-soal yang harus kita cek,” ujar mantan anggota DPRD Manggarai itu.

Selain meminta awak media untuk melakukan investigasi, Andre juga meminta DPRD Mabar segera memanggil pihak TNK untuk melakukan rapat dengar pendapat terkait persoalan tersebut.

Sementara itu, hingga berita ini dirilis pihak TNK belum berhasil dikonfirmasi.

Penulis: Adrianus Aba

Kabupaten Manggarai Manggarai Barat
Previous ArticleCerita Marsel Petu Diskusi 10 Menit Dapat Dana 16 Miliar Bangun Rumah Sakit
Next Article Panwaslu Nagekeo Tangani 3 Kasus Pelanggaran Pilkada

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026
Terkini

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.