Larantuka, Vox NTT-Karyawan pabrik ikan PT. Tritunggal Lintas Benua (TLB) di Air Panas, Desa Mokantarak, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, kembali berbuat ulah.
Limbah industri pabrik ikan TLB dibuang oleh karyawan pabrik di lahan warga desa Mokantarak, dekat Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di Pantai Nuba, Desa Mokantarak. Hal ini memancing reaksi dari masyarakat setempat.
VoxNtt.com setelah mendapat laporan dari warga setempat, Rabu (07/03/2018), langsung mengecek lokasi yang disebut menjadi tempat pembuangan limbah pabrik tersebut.
BACA: Plt Kadis Pariwisata Flotim: Pabrik Ikan Air Panas Tidak Layak
Pada lokasi tersebut, ditemukan sampah berupa ratusan kantong plastik bening yang didalamnya tersisa cairan limbah ikan, kaos tangan pekerja, ratusan gabus tipis, dan beberapa potongan daging ikan.
Sipri Kelen, warga setempat menuturkan, limbah pabrik ikan itu dibuang tidak dalam lokasi TPAS tetapi sudah di dalam lahannya.
“Limbah pabrik ikan Air Panas, dibuang dalam wilayah saya. Tidak ada batas yang jelas, jadi warga darimana saja, buang sampah masuk dalam wilayah saya. Mungkin mereka pikir ini lokasi TPAS karena tidak ada tanda batas” tutur Sipri.
Sejauh pantaun VoxNtt.com, di lokasi TPAS tidak ada tanda batas yang jelas antara lokasi TPAS dan lahan warga. Simbol batas (Pilar atau tanggul) yang jelas, belum dibuat oleh Dinas terkait.
Sipri kepadaVoxNtt.com mengaku, tidak marah lagi. Padahal sebelumnya ia sangat emosi dan mengamuk ke pihak pabrik ikan TLB karena membuang limbah tidak seizin dirinya.
“Saya dan pihak pabrik sudah buat kontrak. Pihak pabrik beri saya uang minyak tanah untuk bakar limbah yang mereka buang di tempat saya, jadi saya tidak marah lagi” kata Sipri.
Warga yang dijumpai disekitar lokasi TPAS menuturkan, limbah pabrik ikan sudah dibuang sejak lama. Limbah pabrik dibuang di dua titik.
Satu titik berdekatan lokasi TPAS (lahan warga, Sipri,red). Satu titik yang lainnya berjarak sekitar 300 meter dari lokasi TPAS.
Pada lokasi yang ditunjuk warga tersebut, kru VoxNtt.com kesulitan mengambil gambar karena tebing sangat curam dan dalam. Titik pembuangan sampah ini,tepat berada di bibir pantai Nuba (Mokantarak).
BACA: Belum Kantongi Izin Lingkungan, Pabrik Ikan Air Panas Masih Beroperasi
MK, salah satu warga Mokantarak, mengaku terganggu dengan bau menyengat yang ditimbulkan oleh limbah pabrik ikan yang dibuang di sekitar lokasi TPAS.
“Sampah sendiri saja sudah bau. Apalagi ditambah bau busuk yang ditimbulkan dari limbah pabrik ikan tersebut”, ungkap MK, sambil meminta media VoxNtt.com untuk tidak mempublikasikan namanya.
Sementara itu warga Air Panas dan Mokantarak mengaku sangat kecewa dengan pihak pabrik karena tidak mempunyai sistem penanganan terhadap limbah pabrik sehingga mengancam kehidupan sekitarnya.
Wargapun turut mempertanyakan status izin lingkungan dan izin usaha pabrik ikan PT. Tritunggal Lintas Benua yang didirikan disekitar lokasi Wisata Air Panas tersebut.
Belum Kantongi Izin
Untuk diketahui, pabrik ikan PT Tritunggal Lintas Benua (TLB) belum mengantongi izin Lingkungan (UKL-UPL), dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Flotim.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Tata Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Flores Timur, Maria A.A. F Mantero, ST kepada voxntt.com, Senin, (12/02/2018).
“Izin lingkungan untuk usaha pabrik ikan air panas belum keluar karena dokumennya belum lengkap”, ungkap Maria.
Adapun beberapa klasifikasi izin lingkungan yang dikeluarkan oleh Bidang Tata Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten, yakni SPPL atau berupa surat pernyataan untuk usaha skala kecil, UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan) untuk jenis usaha skala menengah dan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
BACA: Warga Air Panas Flotim Keluhkan Dampak Limbah Pabrik Ikan
Izin AMDAL atau UKL-UPL merupakan syarat mutlak dikeluarkan izin lingkungan, jelas Mantero di ruang kerjanya kepada VoxNtt.com.
Sementara pihak management pabrik ikan, Rio Aju, dikonfirmasi voxntt.com di ruang kerjanya, Rabu, (07/02/2018) lalu mengatakan bahwa benar adanya pengeluhan dari masyarakat terkait dampak limbah pabrik ikan.
“Pernah Ketua RT, datang ke pabrik menyampaikan keluhan. Pada waktu itu saya tidak berada di tempat. Kami mengakui hal ini merupakan kelalaian dari karyawan yang membuang limbah padat, di sembarang tempat” aku Rio.
Rio, menjelaskan, ada dua jenis limbah yang dihasilkan pabrik, yakni limbah padat dan limbah cair.
Dia mengaku pihak pabrik mempunyai sistem penanganan terhadap limbah tersebut. Penanganan untuk sampah padat adalah dengan cara dibakar. Kedepannya akan dibuat trap agar sampah padat yang dibakar benar-benar habis.
“Sedangkan untuk limbah cair, pihak pabrik sudah membuat bak penampung. Kedepannya akan dibuatkan lagi satu buah bak penampung untuk mengantisipasi jika bak penampung yang satunya penuh”, jelas Rio
Terkait dampak reaksi kimia, dijelaskannya, hal itu sangat kecil kemungkinan terjadi.
“Sebelum masyarakat merasakan dampak reaksi kimia, pasti dampaknya akan dirasakan lebih dulu oleh karyawan. Nyatanya hingga saat ini semua karyawan baik-baik saja”, ungkap Rio.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa di samping pabrik ini akan dibangun pabrik tepung ikan. Dengan berdirinya pabrik tepung ikan ini maka masalah limbah pabrik sudah teratasi.
Rio berharap pabrik ikan yang dikelola oleh PT. Tri Tungga Lintas Benua (TLB) dapat menjadi mitra yang baik dengan masyakat.
“Segala pengeluhan masyarakat menjadi masukan bagi kami agar tidak lalai dalam mengelola limbah pabrik”, imbuhnya.
Penulis: Sutomo Hurint
Editor: Irvan K