Bajawa, Vox NTT- Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta tersangka Marianus Sae dan Wihelmus Iwan Ulumbu harus jujur mengungkapkan aliran dana Rp 4,1 Miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bupati Ngada dan Direktur PT Sinar 99 Permai itu juga diminta harus jujur mengungkapkan pelaku-pelaku lain yang diduga turut menerima aliran dana.
“Supaya publik bisa tau,” ujar Koordinator TPDI wilayah NTT Meridian Dewanta Dado, Kepada VoxNtt.com, Jumat malam (09/03/2018).
Menurut KPK kata dia, Marianus Sae diduga menerima suap dari Wilhelmus Iwan Ulumbu senilai Rp 4,1 Miliar.
Perinciannya; adanya penerimaan uang senilai Rp 1,5 miliar secara tunai di Jakarta pada November 2017. Lalu, sebanyak Rp 2 Miliar lewat transfer bank pada Desember 2017. Kemudian, sebanyak Rp 600 juta diberi secara tunai di rumah dinas bupati Ngada pada 16 Januari 2018. Selanjutnya sebanyak Rp 200 juta kembali diberikan di rumah dinas bupati Ngada pada 6 Februari 2018.
Penerimaan uang suap itu diduga terkait dengan sejumlah proyek jalan dan jembatan di Kabupaten Ngada dan Nagekeo senilai Rp 54 miliar. Kabarnya, proyek-proyek itu dijanjikan Marianus Sae bakal dikerjakan kontraktor Wilhelmus Iwan Ulumbu.
Proyek-protek yang dijanjikan tersebut yakni Pembangunan Jalan Poma – Boras senilai Rp 5 Miliar, Jembatan Boawae senilai Rp 3 Miliar, Ruas Jalan Ranamoeteni senilai Rp 20 Miliar, Ruas Jalan Riominsi Marunggela senilai Rp 14 Miliar, Ruas Jalan Tadawaebella senilai Rp 5 Miliar, Ruas Jalan Emerewaibella senilai Rp 5 Miliar, dan Ruas Jalan Warbetutarawaja senilai Rp 2 Miliar.
“Kami menunggu keberanian tersangka Marianus Sae untuk mengungkap adanya aliran uang suap kepada pihak-pihak lainnya yang terkait dengan kepentingan pencalonannya dalam ajang Pilgub NTT, apakah ada aliran uang suap untuk mahar politik yang diterima oleh petinggi PDIP dan PKB selaku partai pengusung serta juga segenap tim suksesnya maka jawabannya tergantung kejujuran sikap dari Marianus Sae,” pintanya.
Meridian juga meminta tersangka Wilhelmus Iwan Ulumbu agar jangan takut untuk membeberkan pihak-pihak lain yang biasa menerima uang suap dari dirinya selama menjadi kontraktor.
“Apakah ada aliran uang suap untuk wakil bupati Ngada, oknum-oknum anggota DPRD Ngada, oknum-oknum pejabat Dinas PU NTT dan lain-lain, maka seandainya ada itu semua harus berani diungkapkan kepada KPK-RI,” tegas Meridian.
Menurut dia, jika kedua tersangka tersebut jujur, maka hal ini menjadi pertimbangan tersendiri oleh KPK dalam proses peradilan.
Itu terutama untuk menjadi Justice Collaborator sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
Dengan menjadi Justice Collaborator, maka baik Marianus Sae maupun Wilhelmus Iwan Ulumbu kelak akan memperoleh perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum serta penghargaan berupa keringanan tuntutan hukuman oleh penuntut umum, termasuk menuntut hukuman percobaan dan pemberian remisi tambahan atau hak-hak nara pidana lainnya.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba