Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Marianus Sae Harus Jujur ke KPK Soal Dana 4,1 Miliar
NTT NEWS

Marianus Sae Harus Jujur ke KPK Soal Dana 4,1 Miliar

By Redaksi10 Maret 20183 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
KPK menahan Bupati Ngada, Marianus Sae (tengah), yang tertangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) di Rutan KPK, Jakarta, Senin (12/2/2018). Marianus Sae di tahan dalam kasus dugaan menerima suap senilai Rp. 4,1 miliar dalam proyek pembangunan jalan. ( KOMPAS/ALIF ICHWAN)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Bajawa, Vox NTT- Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta tersangka Marianus Sae dan Wihelmus Iwan Ulumbu harus jujur mengungkapkan aliran dana Rp 4,1 Miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bupati Ngada dan Direktur PT Sinar 99 Permai itu juga diminta harus jujur mengungkapkan pelaku-pelaku lain yang diduga turut menerima aliran dana.

“Supaya publik bisa tau,” ujar Koordinator TPDI wilayah NTT Meridian Dewanta Dado, Kepada VoxNtt.com, Jumat malam (09/03/2018).

Menurut KPK kata dia, Marianus Sae diduga menerima suap dari Wilhelmus Iwan Ulumbu senilai Rp 4,1 Miliar.

Perinciannya; adanya penerimaan uang senilai Rp 1,5 miliar secara tunai di Jakarta pada November 2017. Lalu, sebanyak Rp 2 Miliar lewat transfer bank pada Desember 2017. Kemudian, sebanyak Rp 600 juta diberi secara tunai di rumah dinas bupati Ngada pada 16 Januari 2018. Selanjutnya sebanyak Rp 200 juta kembali diberikan di rumah dinas bupati Ngada pada 6 Februari 2018.

Penerimaan uang suap itu diduga terkait dengan sejumlah proyek jalan dan jembatan di Kabupaten Ngada dan Nagekeo senilai Rp 54 miliar. Kabarnya, proyek-proyek itu dijanjikan Marianus Sae bakal dikerjakan kontraktor Wilhelmus Iwan Ulumbu.

Proyek-protek yang dijanjikan tersebut yakni Pembangunan Jalan Poma – Boras senilai Rp 5 Miliar, Jembatan Boawae senilai Rp 3 Miliar, Ruas Jalan Ranamoeteni senilai Rp 20 Miliar, Ruas Jalan Riominsi Marunggela senilai Rp 14 Miliar, Ruas Jalan Tadawaebella senilai Rp 5 Miliar, Ruas Jalan Emerewaibella senilai Rp 5 Miliar, dan Ruas Jalan Warbetutarawaja senilai Rp 2 Miliar.

“Kami menunggu keberanian tersangka Marianus Sae untuk mengungkap adanya aliran uang suap kepada pihak-pihak lainnya yang terkait dengan kepentingan pencalonannya dalam ajang Pilgub NTT, apakah ada aliran uang suap untuk mahar politik yang diterima oleh petinggi PDIP dan PKB selaku partai pengusung serta juga segenap tim suksesnya maka jawabannya tergantung kejujuran sikap dari Marianus Sae,” pintanya.

Meridian juga meminta tersangka Wilhelmus Iwan Ulumbu agar jangan takut untuk membeberkan pihak-pihak lain yang biasa menerima uang suap dari dirinya selama menjadi kontraktor.

“Apakah ada aliran uang suap untuk wakil bupati Ngada, oknum-oknum anggota DPRD Ngada, oknum-oknum pejabat Dinas PU NTT dan lain-lain, maka seandainya ada itu semua harus berani diungkapkan kepada KPK-RI,” tegas Meridian.

Menurut dia, jika kedua tersangka tersebut jujur, maka hal ini menjadi pertimbangan tersendiri oleh KPK dalam proses peradilan.

Itu terutama untuk menjadi Justice Collaborator sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang bekerjasama (Justice Collaborator) di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Dengan menjadi Justice Collaborator, maka baik Marianus Sae maupun Wilhelmus Iwan Ulumbu kelak akan memperoleh perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum serta penghargaan berupa keringanan tuntutan hukuman oleh penuntut umum, termasuk menuntut hukuman percobaan dan pemberian remisi tambahan atau hak-hak nara pidana lainnya.

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Ngada
Previous Article671 Orang Jadi Korban Trafficking di Sikka
Next Article Menimbang BKH

Related Posts

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026

Pemprov NTT Harus Lobi Pemerintah Pusat soal Nasib 9.000 PPPK

5 Maret 2026
Terkini

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026

Ketua PSSI Manggarai Barat Buka O2SN Gugus 04 Namo di Lembor Selatan

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.