Labuan Bajo, Vox NTT- Aliansi Pemuda Peduli Manggarai Barat (APPMB) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD setempat, Senin (12/03/2018).
Puluhan pemuda ini menentang indikasi adanya praktik monopoli dalam pemenangan tender pekerjaan dan penimbunan Fresh Market Labuan Bajo kepada PT Aria Jaya Raya.
Perusahan ini beralamat di jalan Sulawesi Nomor 19 Gunung Sari –Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Dalam rilis yang diterima VoxNtt.com Senin sore, APPMB menilai, keputusan panitia pelelangan PT ASDP Indonesia Fery (persero) Nomor: 536/Peng.Pem/DPBJ-Pusat/III/ASDP-2018 tertanggal 6 Maret 2018 tentang pemenang tender pekerjaan dan penimbunan Fresh Market Labuan Bajo kepada PT Aria Jaya Raya bermasalah.
Menurut APPMB, PT Aria Jaya Raya telah terbukti melakukan kesalahan sebagaimana yang tertuang dalam keputusan KPPU Nomor: 20/KPPU-L/2015 tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.
Dalam praktiknya perusahan ini telah melakukan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dengan sanksi membayar denda sebesar Rp 2.029.778.604,00.
“Fakta ini menghantarkan kita pada pemikiran bahwa pemerintah pusat terindikasi tidak memiliki komitmen kerakyatan dan profesinalisme sebagaimana yang dicita-citakan oleh bapak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo; artinya bahwa keputusan ini telah menjadi bumerang yang menghambat percepatan pembangunan daerah kabupaten Manggarai Barat,” tulis APPMB dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Koordinator Umum Itho Umar dan Sekretaris Adis Jerahun itu.
Mereka menegaskan, keputusan panitia pelelangan tidak prosedural dan sarat spekulasi kepentingan pragmatis kelompok tertentu di DPR RI.
“Tidak salah kalau dugaan tentang adanya mafia pembangunan dalam proyek infrastruktur pusat itu benar adanya. Pembangunan daerah selalu dijadikan komoditi bisnis bagi teknokrat birokrasi. Infrastruktur daerah hanya sebatas tameng untuk meraup keuntungan,” tukas APPMB.
Atas berbagai alasan tersebut, APPMB mendesak Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mencabut Nota Dinas yang dikeluarkan oleh direktur utama (dirut) PT ASDP Indonesia Fery (Persero) Nomor: 011/ND-DZ/III/2018 tanggal 05 Maret 2018.
Nota Dinas tersebut terkait penetapan PT Aria Jaya Raya sebagai pemenang pelelangan pekerjaan penimbunan dan pembangunan Fresh Market Labuan Bajo.
Sebab jika tidak, maka pembangunan ini disinyalir cikal bakal lahirnya persoalan pembangunan di Kabupaten Manggarai Barat.
Selanjutnya, APPMB juga mendesak Pemkab dan DPRD Manggarai Barat untuk membatalkan semua jenis kontrak kerja dengan pihak pengusaha/pemodal yang bermasalah, terutama PT Aria Jaya Raya.
Penulis: Adrianus Aba