Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»Regional NTT»Soal Kecelakaan Mobil Dinas, PMKRI Minta Osy Gandut Ditindak
Regional NTT

Soal Kecelakaan Mobil Dinas, PMKRI Minta Osy Gandut Ditindak

By Redaksi12 Maret 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Tampilan Mobil dinas Wakil Ketua DPRD Manggarai setelah kecelakaan (Foto: Ist.)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Ruteng, Vox NTT- Ketua PMKRI Cabang Ruteng, Servas Jemorang meminta agar Wakil Ketua DPRD Manggarai, Osy Gandut harus ditindak tegas karena diduga menyalahgunakan mobil dinasnya untuk kepentingan pribadi.

“Ini harus ditindak tegas. Osy Gandut adalah orang yang telah menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.

Dia mengatakan penggunaan fasilitas dinas harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: Per/87/M.Pan/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.

Dalam lampiran 2 bagian A poin 5 peraturan menteri tersebut, kata Jemorang, diatur beberapa hal mengenai rambu-rambu penggunaan kendaraan dinas operasional.

Pertama, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

Kedua, kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.

Ketiga, kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

“Mengacu ke sini, jelas tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi,” tegas Jemorang.

Baca: PMKRI Tanggapi Kecelakaan Mobil Dinas Wakil Ketua DPRD Manggarai

Sementara, hingga berita ini diturunkan, Osy Gandut belum memberi konfirmasi meski sudah dihubungi melalui pesan singkat.

 

Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba

Manggarai
Previous ArticleSebanyak 968.643 Warga NTT Belum Rekam e-KTP
Next Article APPMB Kecam Praktik Monopoli dalam Pembangunan Fresh Market di Labuan Bajo

Related Posts

Pemkab Manggarai Pastikan Kesehatan Peserta MPA PMKRI

18 Juli 2026

Pengda INI dan IPPAT Manggarai Barat Sosialisasikan Hukum Pertanahan di Desa Batu Cermin

9 Juli 2026

Pater Gabriel Meo Rayakan 40 Tahun Imamat, Umat dan Pemerintah Hadiri Misa Syukur di Kererobbo

9 Juli 2026
Terkini

Kerajaan dan Keadilan yang Dibangun dalam Roh vs Yang Dibangun dalam Nafsu

19 Juli 2026

Pemkab Manggarai Pastikan Kesehatan Peserta MPA PMKRI

18 Juli 2026

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026

Rakerprov KONI NTT Matangkan Persiapan PON 2028

18 Juli 2026

Bersama Senja: Antologi Puisi Cantikan Christiany Dapa

18 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.