Kupang, Vox NTT-KPU Provinsi NTT merilis sebanyak 968.643 dari total 3.901.728 warga wajib kartu tanda penduduk (KTP) di NTT belum merekam identitas dirinya untuk mendapat e-KTP.
Angka ini terlalu besar untuk dan mengganggu kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur NTT Juni mendatang.
“Sesuai rekapitulasi perekaman KTP elektronik di NTT per 26 Februari 2018, sesuai data di KPU NTT, dari jumlah penduduk NTT yang mencapai 5.359.667 orang, penduduk yang wajib memiliki KTP mencapai 3.901.728 orang, dan yang sudah melakukan perekaman e-KTP mencapai 2.933.085 orang, sehingga masih 968.643 orang NTT yang belum melakukan perekaman e-KTP,” tutur Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe, dalam rilis website resmi KPU NTT, http://ntt.kpu.go.id.
Maryanti menjelaskan, sejauh ini KPU NTT belum mengetahui persis berapa jumlah pemilih sementara karena masih dalam proses rekapitulasi.
“Saat ini rekapitulasi data pemilih dilakukan di tingkat desa/kelurahan secara berjenjang dan terakhir akan dilakukan pleno rekapitulasi di tingkat provinsi pada tanggal 16 dan 17 Maret mendatang,” kata Maryanti.
Maryanti menghimbau seluruh masyarakat NTT yang akan menggunakan hak pilihnya agar memiliki e-KTP atau surat keterangan sebagai pengganti e-KTP.
“Sebagai salah satu syarat untuk menjadi seorang pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya pada tanggak 27 Juni mendatang harus memiliki KTP elektronik atau minimal sudah melakukan perekaman sehingga dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota akan memberikan surat keterangan sebagai pengganti e-KTP apabila blangko e-KPT-nya habis. Dua dokumen tersebut dipakai sebagai syarat menggunakan hak pilih,” kata Maryanti.
Maryanti menghimbau pemerintah agar terus melakukan sosialisasi agar target masyarakat NTT seluruhnya memiliki e-KTP tercapai karena tahun 2019 mendatang pada pemilu presiden dan pemilu legislatif masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya harus menggunakan e-KPT.
“Kami tetap berkoordinasi dengan pemerintah agar targetnya dapat tercapai. Karena pada pemilu presiden dan pileg 2019 seluruh masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya harus memiliki e-KTP,” tegas Maryanti.
Sumber: rilis KPU NTT