Ende, Vox NTT-Agustinus Pangga alias Rocky (48), warga Desa Tinabani, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende, NTT, ditahan karena terjerat dugaan kasus narkotika di Malaysia.
Pria yang bernama asli Agustinus ini ditangkap oleh Polisi Malaysia bersama dua teman lainnya yang juga Warga Negara Indonesia (WNI), yakni Ferdiantan Bangun dan Yusuf Nababan.
Mereka ditangkap di Apartemen sewa yang beralamat di Taman Limau Manis, Bukit Tengah, Penang pada 5 Desember 2017 Pukul 16.00 waktu setempat. Ketiga ditahan karena diduga terlibat dalam kepemilikan Narkotika jenis Sabu seberat 0,3 gram.
Berdasarkan Surat Biasa oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Penang, Malaysia menerangkan bahwa, Agustinus merupakan tenaga kerja yang sudah menetap di Malaysia selama 12 tahun dengan tanpa mengantongi visa kerja.
Pihak Polisi sampai saat ini menahan Agustinus alias Rocky karena diduga Rocky adalah Iwan tersangka yang dicari pihak Kepolisian selaku pemilik narkotika dimaksud. Walaupun Rocky telah menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya mengenal Iwan dengan menyampaikan foto Iwan kepada pihak Kepolisian.
Dalam kasus ini, Agustinus telah menjalani proses persidangan selama dua kali yakni tanggal 21 Desember 2017 dan tanggal 14 Februari 2018 lalu. Sidang akan dilanjutkan ketiga kalinya esok, tanggal 15 Maret 2018.
Agustinus didakwa dengan pasal 21 (3) Akta Dadah Berbahaya, dengan ancaman hukuman dendam Rp 353.177.617,49 atau Ringgit Malaysia (RM) 100 ribu atau penjara maksimal 5 Tahun.
Saat ini Agustinus dan Ferdiantan ditahan di penjara Seberang Prai, sementara Yusuf ditahan di penjara Sungai Petani.
Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba