Ruteng, Vox NTT- Ketua PMKRI Cabang Ruteng, Servas Jemorang meminta Bupati Manggarai segera menertibkan penggunaan kendaraan dinas. Permintaan itu disampaikan Jemorang menyusul kecelakaan mobil dinas Wakil Ketua DPRD Manggarai di luar jam dinas pada Desember 2017 lalu.
“Kami minta Bupati turun tangan untuk tertibkan semua mobil dinas yang berkeliaran di luar jam dinas,” kata Jemorang kepada VoxNtt.com, Rabu (14/3/2018).
Menurutnya, penggunaan fasilitas dinas harus mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: Per/87/M.Pan/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja.
Dalam lampiran 2 bagian A poin 5 peraturan menteri tersebut, kata Jemorang, diatur beberapa hal mengenai rambu-rambu penggunaan kendaraan dinas operasional.
Baca: Soal Kecelakaan Mobil Dinas, PMKRI Minta Osy Gandut Ditindak
Pertama, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
Kedua, kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
Ketiga, kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
“Mengacu ke sini, jelas tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi,” tegas Jemorang.
Sementara, hingga berita ini diturunkan, Osy Gandut belum memberi konfirmasi meski sudah dihubungi melalui pesan singkat.
Kontributor: Ano Parman
Editor: Adrianus Aba