Atambua, Vox NTT- Kepala Desa (Kades) Lasiolat, Kecamatan Lasiolat diadukan ke Kejaksaan Negeri Belu lantaran diduga menilep dana desa tahun anggaran 2016 dan 2017.
Ia diadukan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lasiolat, Belu Alosius Besin bersama dua warga masing-masing, Yohanes Berek dan Damianus Saik.
Disaksikan VoxNtt.com di Kantor Kejari Belu, Kamis (15/03/2018), kedatangan tiga perwakilan masyarakat desa Lasiolat ini didampingi pengacara Ferdy Tahu dengan membawa sejumlah data atas dugaan penyelewengan dana desa.
Ditemui di halaman depan Kejari Belu, Aloysius mengatakan bahwa kedatangan mereka untuk menyerahkan data terkait dugaan penyelewengan dana desa.
Dipaparkan, ada sejumlah kegiatan yang sudah dikerjakan. Namun pengerjaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dalam data yang ditunjukan kepada awak media, rehabilitasi kantor Desa Lasiolat yang nilainya 58 juta rupiah pada 2016 dan 50 juta rupiah pada tahun 2017. Sayangnya, pekerjaan kantor desa itu tidak tuntas.
Selain itu, pengerjaan tembok penahan Poskesdes dengan nilai 108 juta rupiah pada tahun 2017 dikerjakan tidak sesuai perencanaan.
Aloysius menjelaskan bahwa setelah memberikan laporan dan menyerahkan sejumlah data, pihaknya akan menunggu langkah yang diambil pihak Kejari Belu.
Terpisah, Kajari Belu, Rivo Ch Medellu yang ditemui di ruang kerjanya, bersama Kasie Intel Jhon Purba, mengatakan sudah menerima laporan pengaduan masyarakat Desa Lasiolat tersebut.
Rivo berjanji segera menurunkan tim dalam rangka pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) atau telaahan atas laporan tersebut.
“Kata beliau nanti dia bersurat lagi. Tadi yang dikasih cuma data saja,” jelas Jhon Purba yang diamini Kajari Rivo
Penulis: Marcel Manek
Editor: Adrianus Aba