Borong, Vox NTT-Komisi C DPRD Manggarai Timur (Matim) membatalkan pengalihan 24 guru Tenaga Harian Lepas (THL) ke penerima Bosda tahun anggaran 2018.
Selain itu, dewan juga membatalkan pemberhentian sejumlah guru penerima Bosda oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Matim.
Dalam laporan hasil rapat kerja Komisi C DPRD dengan Dinas PK Matim yang salinannya diterima VoxNtt.com, Selasa (20/03/2018), menyimpulkan enam poin penting.
Laporan tersebut diketahui Ketua Komisi C DPRD Matim Siprianus Habur dan Sekertaris Heremias Dupa.
Keenam kesimpulan itu antara lain;
Pertama, Dinas PK harus menjalankan Perda dan Penjabaran APBD Matim tahun anggaran 2018. Perda APBD Matim telah menetapkan anggaran untuk seluruh guru THL dan Bosda sebagai hak keuangan yang tidak dapat dibatalkan sepihak oleh pemerintah pada tahun anggaran 2018.
Kedua, guru-guru penerima Bosda tahun anggaran 2017 sejumlah 2.383 orang tetap dipertahankan di 2018 ini.
Ketiga, Dinas PK Matim tetap mengakomodir 109 guru Bosda yang oleh dinas dianggap belum layak dilihat dari segi kualifikasi pendidikan dan segera mengambil obsi kebijakan yang solutif dengan peningkatan kualifikasi pendidikan secara bertahap.
Keempat, kebijakan Dinas PK terhadap guru THL sejumlah 24 orang yang dialihkan menjadi penerima Bosda pada tahun anggaran 2018 dibatalkan.
Kelima, guru THL dan Bosda merupakan tulang punggung pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah yang kekurangan guru PNS saat ini. Sehingga, keberadaan mereka sangat dibutuhkan dan karena itu tidak boleh diberhentikan oleh pemerintah.
Baca: DPRD dan Kadis PK Matim Beda Pendapat Soal Pengalihan Guru THL ke Bosda
Keenam, rapat kerja Komisi C DPRD Matim bersama Dinas PK telah membatalkan pemberhentian sepihak guru Bosda dan guru THL.
Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba