Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX GURU»DPRD Matim Batalkan Pengalihan 24 Guru THL ke Penerima Bosda
VOX GURU

DPRD Matim Batalkan Pengalihan 24 Guru THL ke Penerima Bosda

By Redaksi20 Maret 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Komisi C DPRD Matim, Siprianus Habur (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Komisi C DPRD Manggarai Timur (Matim) membatalkan pengalihan 24 guru Tenaga Harian Lepas (THL) ke penerima Bosda tahun anggaran 2018.

Selain itu, dewan juga membatalkan pemberhentian sejumlah guru penerima Bosda oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Matim.

Dalam laporan hasil rapat kerja Komisi C DPRD dengan Dinas PK Matim yang salinannya diterima VoxNtt.com, Selasa (20/03/2018), menyimpulkan enam poin penting.

Laporan tersebut diketahui Ketua Komisi C DPRD Matim Siprianus Habur dan Sekertaris Heremias Dupa.
Keenam kesimpulan itu antara lain;

Pertama, Dinas PK harus menjalankan Perda dan Penjabaran APBD Matim tahun anggaran 2018. Perda APBD Matim telah menetapkan anggaran untuk seluruh guru THL dan Bosda sebagai hak keuangan yang tidak dapat dibatalkan sepihak oleh pemerintah pada tahun anggaran 2018.

Kedua, guru-guru penerima Bosda tahun anggaran 2017 sejumlah 2.383 orang tetap dipertahankan di 2018 ini.

Ketiga, Dinas PK Matim tetap mengakomodir 109 guru Bosda yang oleh dinas dianggap belum layak dilihat dari segi kualifikasi pendidikan dan segera mengambil obsi kebijakan yang solutif dengan peningkatan kualifikasi pendidikan secara bertahap.

Keempat, kebijakan Dinas PK terhadap guru THL sejumlah 24 orang yang dialihkan menjadi penerima Bosda pada tahun anggaran 2018 dibatalkan.

Kelima, guru THL dan Bosda merupakan tulang punggung pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah yang kekurangan guru PNS saat ini. Sehingga, keberadaan mereka sangat dibutuhkan dan karena itu tidak boleh diberhentikan oleh pemerintah.

Baca: DPRD dan Kadis PK Matim Beda Pendapat Soal Pengalihan Guru THL ke Bosda

Keenam, rapat kerja Komisi C DPRD Matim bersama Dinas PK telah membatalkan pemberhentian sepihak guru Bosda dan guru THL.

 

Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba

Manggarai Timur
Previous ArticleHari Ini, Berkas Lima Tersangka Baru dalam Kasus PLTS Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan
Next Article Api Lahap Kompleks Kantor Pemerintahan di Lehong

Related Posts

Perjuangan Mama Martina, Banting Tulang untuk Hidupi Keluarga sembari Rawat Suami Stroke

5 Maret 2026

Jalan Terbelah akibat Tanah Bergerak di Rana Poja Manggarai Timur, Warga Minta Pemerintah Atasi

2 Maret 2026

Viral Warga Meninggal saat Rujukan, Dinas PUPR Matim Akui Akses Jalan Rusak ke Puskesmas Belum Tertangani

27 Februari 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.