Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Hari Ini, Berkas Lima Tersangka Baru dalam Kasus PLTS Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan
NTT NEWS

Hari Ini, Berkas Lima Tersangka Baru dalam Kasus PLTS Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan

By Redaksi20 Maret 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Salah seorang anggota Tipikor Polres Ngada sedang menyerahkan berkas tahap satu, Selasa (20/3/2018), di Kejaksaan Negeri Ngada
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-Penyidik Tipikor Polres Ngada telah melakukan pemeriksaan terhadap lima tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Peringatin, Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo pekan lalu.

Kelima tersangka itu yakni Blasius M. Ajo Bupu, Patrixius Djaga, Moris Ji, dan Silvester Teda Sada dan Oktovianus B. Wawo.

“Hari ini Selasa (20/3/2018) berkas kelima tersangka itu kita limpah ke Kejaksaan Negeri Ngada atau lebih kenal sudah masuk tahap l,” jelas Kapolres Ngada AKBP Firman Affandy melalui Kanit Tipikor Aipda Rusnadin saat dihubungi VoxNtt.com, Selasa.

Aipda Rusnadin mengatakan, pihaknya akan menunggu perbaikan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ngada.

Baca: Berkas Tahap I Lima Tersangka Kasus Proyek PLTS Nagekeo Segera Dikirim

“Kita tunggu petunjuk JPU. Kalau masih ada kekurangan data pasti dikembalikan oleh JPU kepada kita untuk melakukan perbaikan. Kalau dinyatakan lengkap akan melakukan tahap berikutnya P21 yakni penyerahan barang bukti berserta tersangka,” jelas Aipda Rusnadin.

Sementara itu, hingga berita ini dirilis Kepala Kejari Negeri Ngada Sudarsono belum berhasil dikonfirmasi seputar pelimpahan berkas perkara kelima tersangka baru dalam kasus PLTS Nagekeo tersebut. Saat dihubungi melalui ponselnya, namun sedang tidak aktif.

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Ngada
Previous ArticleDiduga Aniaya Mahasiswa, Rektor Unimor Didesak Berhentikan Seorang Dosen
Next Article DPRD Matim Batalkan Pengalihan 24 Guru THL ke Penerima Bosda

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
Terkini

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.