Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Hari Ini, Berkas Lima Tersangka Baru dalam Kasus PLTS Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan
NTT NEWS

Hari Ini, Berkas Lima Tersangka Baru dalam Kasus PLTS Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan

By Redaksi20 Maret 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Salah seorang anggota Tipikor Polres Ngada sedang menyerahkan berkas tahap satu, Selasa (20/3/2018), di Kejaksaan Negeri Ngada
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Mbay, Vox NTT-Penyidik Tipikor Polres Ngada telah melakukan pemeriksaan terhadap lima tersangka baru dalam kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Peringatin, Desa Nggolonio, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo pekan lalu.

Kelima tersangka itu yakni Blasius M. Ajo Bupu, Patrixius Djaga, Moris Ji, dan Silvester Teda Sada dan Oktovianus B. Wawo.

“Hari ini Selasa (20/3/2018) berkas kelima tersangka itu kita limpah ke Kejaksaan Negeri Ngada atau lebih kenal sudah masuk tahap l,” jelas Kapolres Ngada AKBP Firman Affandy melalui Kanit Tipikor Aipda Rusnadin saat dihubungi VoxNtt.com, Selasa.

Aipda Rusnadin mengatakan, pihaknya akan menunggu perbaikan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ngada.

Baca: Berkas Tahap I Lima Tersangka Kasus Proyek PLTS Nagekeo Segera Dikirim

“Kita tunggu petunjuk JPU. Kalau masih ada kekurangan data pasti dikembalikan oleh JPU kepada kita untuk melakukan perbaikan. Kalau dinyatakan lengkap akan melakukan tahap berikutnya P21 yakni penyerahan barang bukti berserta tersangka,” jelas Aipda Rusnadin.

Sementara itu, hingga berita ini dirilis Kepala Kejari Negeri Ngada Sudarsono belum berhasil dikonfirmasi seputar pelimpahan berkas perkara kelima tersangka baru dalam kasus PLTS Nagekeo tersebut. Saat dihubungi melalui ponselnya, namun sedang tidak aktif.

 

Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba

Ngada
Previous ArticleDiduga Aniaya Mahasiswa, Rektor Unimor Didesak Berhentikan Seorang Dosen
Next Article DPRD Matim Batalkan Pengalihan 24 Guru THL ke Penerima Bosda

Related Posts

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026

Jelang Pelantikan Pejabat, Pemkab Nagekeo Bantah Isu Retaknya Hubungan Bupati dan Wakil Bupati

13 Juli 2026
Terkini

Kerajaan dan Keadilan yang Dibangun dalam Roh vs Yang Dibangun dalam Nafsu

19 Juli 2026

Pemkab Manggarai Pastikan Kesehatan Peserta MPA PMKRI

18 Juli 2026

Dugaan Pungli Pengambilan SKL dan Ijazah di SMPN Satap Munde Matim, Warga Desak Dinas Tindak Tegas

18 Juli 2026

Rakerprov KONI NTT Matangkan Persiapan PON 2028

18 Juli 2026

Bersama Senja: Antologi Puisi Cantikan Christiany Dapa

18 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.