Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX GURU»DPRD Matim Batalkan Pengalihan 24 Guru THL ke Penerima Bosda
VOX GURU

DPRD Matim Batalkan Pengalihan 24 Guru THL ke Penerima Bosda

By Redaksi20 Maret 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ketua Komisi C DPRD Matim, Siprianus Habur (Foto: Istimewa)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Borong, Vox NTT-Komisi C DPRD Manggarai Timur (Matim) membatalkan pengalihan 24 guru Tenaga Harian Lepas (THL) ke penerima Bosda tahun anggaran 2018.

Selain itu, dewan juga membatalkan pemberhentian sejumlah guru penerima Bosda oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Matim.

Dalam laporan hasil rapat kerja Komisi C DPRD dengan Dinas PK Matim yang salinannya diterima VoxNtt.com, Selasa (20/03/2018), menyimpulkan enam poin penting.

Laporan tersebut diketahui Ketua Komisi C DPRD Matim Siprianus Habur dan Sekertaris Heremias Dupa.
Keenam kesimpulan itu antara lain;

Pertama, Dinas PK harus menjalankan Perda dan Penjabaran APBD Matim tahun anggaran 2018. Perda APBD Matim telah menetapkan anggaran untuk seluruh guru THL dan Bosda sebagai hak keuangan yang tidak dapat dibatalkan sepihak oleh pemerintah pada tahun anggaran 2018.

Kedua, guru-guru penerima Bosda tahun anggaran 2017 sejumlah 2.383 orang tetap dipertahankan di 2018 ini.

Ketiga, Dinas PK Matim tetap mengakomodir 109 guru Bosda yang oleh dinas dianggap belum layak dilihat dari segi kualifikasi pendidikan dan segera mengambil obsi kebijakan yang solutif dengan peningkatan kualifikasi pendidikan secara bertahap.

Keempat, kebijakan Dinas PK terhadap guru THL sejumlah 24 orang yang dialihkan menjadi penerima Bosda pada tahun anggaran 2018 dibatalkan.

Kelima, guru THL dan Bosda merupakan tulang punggung pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah-sekolah yang kekurangan guru PNS saat ini. Sehingga, keberadaan mereka sangat dibutuhkan dan karena itu tidak boleh diberhentikan oleh pemerintah.

Baca: DPRD dan Kadis PK Matim Beda Pendapat Soal Pengalihan Guru THL ke Bosda

Keenam, rapat kerja Komisi C DPRD Matim bersama Dinas PK telah membatalkan pemberhentian sepihak guru Bosda dan guru THL.

 

Penulis: Nansianus Taris
Editor: Adrianus Aba

Manggarai Timur
Previous ArticleHari Ini, Berkas Lima Tersangka Baru dalam Kasus PLTS Nagekeo Dilimpahkan ke Kejaksaan
Next Article Api Lahap Kompleks Kantor Pemerintahan di Lehong

Related Posts

Kasus Dugaan Korupsi Eks Kadis DP3AKB Manggarai Timur Didorong Masuk Ranah Hukum

23 Mei 2026

Warga Rana Mese Titip Harapan Jembatan Permanen di Wae Musur kepada DPRD Matim

22 Mei 2026

Kasus Kekerasan Anak di Manggarai Timur Masih Tinggi, Pemkab Siapkan Kanal “Pro-Puan Matim”

20 Mei 2026
Terkini

Karya untuk Makan dan Minum dalam Persekutuan Tubuh dan Darah Kristus

7 Juni 2026

Gabriel Goa Desak Penuntasan Kasus TPPO Mariance Kabu dan Yuliana Dopo

6 Juni 2026

Ahli Waris Yakin PN Kupang Putus Objektif Gugatan Peralihan Sertifikat dan Rumah

6 Juni 2026

Polsek Amarasi Timur dan Pemerintah Kecamatan Tinjau Lokasi Kebakaran Rumah Warga di Pakubaun

6 Juni 2026

Peti Persembahan vs Peti Mati

6 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.