Atambua, Vox NTT -Sudah lama tak terdengar proses penyelesaiannya, kasus dugaan penyelundupan Motor Gede Harley Davidson (Moge HD) yang diselundupkan melalui pintu perbatasan Motaain, Kabupaten Belu, Timor Barat, Perbatasan RI-RDTL, pada 3 Oktober 2017 silam, kini dalam tahapan penyidikan oleh pihak Bea Cukai.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bea Cukai Atambua Tribuana Wetangterah, kepada awak media ketika di temui di ruang kerjanya, Jumat (23/03/2018).
Tribuana mengatakan, perintah untuk dimulainya penyidikan sudah diterbitkan.
Namun demikian, penanganan kasus dugaan penyelundupan Moge diambil alih Kantor pusat Bea Cukai di Jakarta.
“Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah diterbitkan, sementara proses penyidikan oleh kantor pusat,” kata Tribuana.
Pria kelahiran Alor ini mengaku, pihak Bea dan Cukai Atambua hingga kini belum mendapat infomasi yang detail terkait proses penyidikan kasus tersebut karena semua tahapan penyidikan diambil alih Kantor pusat Bea Cukai.
“Kanwil Bali Nusra dan kantor pusat lagi sidik, saya tidak bisa sampaikan lebih rinci karena hasilnya bagaimana kita tidak tau,” katanya.
Dituturkan, proses hukum terhadap kasus ini memang cukup panjang.
Namun Kantor pusat Bea Cukai pasti akan menyelesaikannya. Sebab selain menjadi perhatian publik, penanganan kasus tersebut juga menjadi bagian dari penilaian kasus Moge.
Untuk mengetahui tentang detail spare part yang dicacah pihaknya sudah mengundang ahli (mekanik) motor harley davidson (HD) untuk merakit dan menghitung jumlah unit motor dari 25 peti yang ada.
“Kita tunggu saja karena sudah take over ke kantor pusat. Kita di sini (Bea Cukai Atambua) tetap bantu data jika diperlukan. Belum lama ini ahli motor harley (orang Amerika) sudah datang dan hitung dari 25 spare part di 25 peti jumlah 20 unit motor,” jelasnya.
Disinggung soal pelaku dan pemilik barang, Tribuana mengungkapkan sejauh ini belum ada pihak lain yang mengaku bahwa barang tersebut merupakan miliknya.
“Sampai sekarang belum ada, yang pasti ada orang (pelaku) yang menyelundupkan karena barang ini barang impor, dan diproduksi di Indonesia,” katanya.
Penulis: Marcel Manek
Editor: Adrianus Aba