Soe, Vox NTT-Setelah melakukan pertemuan tertutup dengan 16 warga Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan soal LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2010 oleh Inspektorat TTS, terungkap bahwa benar telah terjadi penyelewengan ADD Desa Bena sebesar Rp. 96 Juta.
Hal ini diungkapkan Denly Dethan, salah satu warga yang ikut dalam pertemuan itu di kantor Inspektorat TTS Senin (26/3/2018).
BACA: Warga Desa Bena Pertanyakan LHP Inspektorat TTS Terkait Temuan 96 Juta
Dethan menjelaskan rincian aliran penyelewengan ADD tersebut untuk tahun anggaran 2010 yakni oknum mantan Kades sebesar Rp. 4.400.000 (sudah dikembalikan), sekretaris desa, Charles Nabuasa sebesar Rp. 40.055.646 dan Daniel Na’u yang merupakan bendahara desa Bena sebesar Rp. 40.055.646.
Sementara untuk ADD tahun anggaran 2007 berdasarkan LHP terdapat temuan yang diselewengkan oleh Charles Nabuasa yang ketika itu menjabat sebagai bendahara sebesar Rp. 8.389.043 dan Daniel Na’u menyelewengkan ADD tahun 2007 sebesar Rp. 8.389.043.
“Ini data temuan yang disampaikan oleh inspektorat pada saat klarifikasi tadi,” jelas Denly Dethan yang diakui oleh warga lain, Esa Nabuasa.
Sementara Kepala Inspektorat TTS, Oby Nahas enggan memberikan komentar. Dia beralasan dirinya tidak berwewenang mengomentari hal tersebut karena komunikasinya harus satu pintu yakni lewat Bupati TTS.
“Nanti tanya langsung ke pa Bupati ya, karena kami harus satu pintu. Nanti kalau ade tanya di pa bupati dan beliau minta ade untuk tanyakan hal tersebut ke saya baru saya bisa kasi komentar ya,” jelas Oby Nahas.
Menurut Oby Nahas hasil klarifikasi tersebut akan disampaikan kepada Bupati pada keesokan harinya.
“Klarifikasi ini akan saya laporkan ke pa Bupati besok ya. Jadi nanti ade tanya langsung ke pa Bupati,”kata Oby sembari meninggalkan kantor inspektorat KabupatenTTS tanpa menjelaskan tindak lanjut dari LPH tersebut.
Namun warga Bena yang diwakili oleh Esa Nabuasa meminta agar hasil temuan penyelewengan sebesar Rp. 96 juta tersebut harus ditindaklanjuti agar memperoleh kepastian hukum.
“Kami minta agar pihak inspektorat untuk segera menindaklanjuti hasil temuan penyelewenangan dana tersebut,” kata Esa.
Penulis: Paul Resi
Editor: Irvan K