Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Warga Desa Bena Ungkap Klarifikasi Inspektorat TTS
VOX DESA

Warga Desa Bena Ungkap Klarifikasi Inspektorat TTS

By Redaksi27 Maret 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Esa Nabuasa (kiri) dan Denly Dethan (kanan)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT-Setelah melakukan pertemuan tertutup dengan 16 warga Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan soal LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) Alokasi Dana Desa tahun anggaran 2010 oleh Inspektorat TTS, terungkap bahwa benar telah terjadi penyelewengan ADD Desa Bena sebesar Rp. 96 Juta.

Hal ini diungkapkan Denly Dethan, salah satu warga yang ikut dalam pertemuan itu di kantor Inspektorat TTS Senin (26/3/2018).

BACA: Warga Desa Bena Pertanyakan LHP Inspektorat TTS Terkait Temuan 96 Juta

Dethan menjelaskan rincian aliran penyelewengan ADD tersebut untuk tahun anggaran 2010 yakni oknum mantan Kades sebesar Rp. 4.400.000 (sudah dikembalikan), sekretaris desa, Charles Nabuasa sebesar Rp. 40.055.646 dan Daniel Na’u yang merupakan bendahara desa Bena sebesar Rp. 40.055.646.

Sementara untuk ADD tahun anggaran 2007 berdasarkan LHP terdapat temuan yang diselewengkan oleh Charles Nabuasa yang ketika itu menjabat sebagai bendahara sebesar Rp. 8.389.043 dan Daniel Na’u menyelewengkan ADD tahun 2007 sebesar Rp. 8.389.043.

“Ini data temuan yang disampaikan oleh inspektorat pada saat klarifikasi tadi,” jelas Denly Dethan yang diakui oleh warga lain, Esa Nabuasa.

Sementara Kepala Inspektorat TTS, Oby Nahas enggan memberikan komentar. Dia beralasan dirinya tidak berwewenang mengomentari hal tersebut karena komunikasinya harus satu pintu yakni lewat Bupati TTS.

“Nanti tanya langsung ke pa Bupati ya, karena kami harus satu pintu. Nanti kalau ade tanya di pa bupati dan beliau minta ade untuk tanyakan hal tersebut ke saya baru saya bisa kasi komentar ya,” jelas Oby Nahas.

Menurut Oby Nahas hasil klarifikasi tersebut akan disampaikan kepada Bupati pada keesokan harinya.

“Klarifikasi ini akan saya laporkan ke pa Bupati besok ya. Jadi nanti ade tanya langsung ke pa Bupati,”kata Oby sembari meninggalkan kantor inspektorat KabupatenTTS tanpa menjelaskan tindak lanjut dari LPH tersebut.

Namun warga Bena yang diwakili oleh Esa Nabuasa meminta agar hasil temuan penyelewengan sebesar Rp. 96 juta tersebut harus ditindaklanjuti agar memperoleh kepastian hukum.

“Kami minta agar pihak inspektorat untuk segera menindaklanjuti hasil temuan penyelewenangan dana tersebut,” kata Esa.

Penulis: Paul Resi

Editor: Irvan K

TTS
Previous ArticleTolak UU MD3, Cipayung Plus Kota Kupang Usung Keranda Mayat untuk DPR RI
Next Article Anggota DPRD TTS Ditetapkan Tersangka

Related Posts

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.