Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Anggota DPRD TTS Ditetapkan Tersangka
NTT NEWS

Anggota DPRD TTS Ditetapkan Tersangka

By Redaksi27 Maret 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasat Reksrim Polres TTS, IPTU Yohanes Suhardi, S.Sos.MH
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT-Penyidik Polres TTS telah menetapkan oknum anggota DPRD TTS berinisial MM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen Partai Amanat Nasioanal (PAN).

MM yang merupakan anggota DPRD TTS dari PAN dilaporkan oleh Ketua DPD PAN Kabupaten TTS, Hengky Leu dengan dugaan pemalsuan tanda tangan.

Pemalsuan tanda tangan ini tercantum dalam dokumen DPC Partai Amanat Nasional Kabupaten TTS tentang perpindahan dua anggota DPRD ke Fraksi NasDem yang sebelumnya bergabungan dengan Fraksi Golkar DPRD TTS.

BACA: Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, MM Sudah 2 Kali Mangkir

Perpindahan dua orang anggota DPRD ini tidak diketahui oleh Hengki Le’u, sebagai Ketua DPD PAN TTS. Namun dalam surat dan dokumen perpindahan fraksi tersebut tertera tanda tangan Hengky.

Menurut Kasat Reskrim Polres TTS IPTU Yohanes Suhardi,S.Sos, MH yang ditemui di Mapolres TTS, Selasa (27/03/2018), penetapan tersangka terhadap MM berdasarkan hasil gelar perkara beberapa waktu lalu.

“Sudah, kita sudah tetapkan MM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan berdasarkan hasil gelar perkara beberapa waktu lalu,” jelas Yohanes.

Kasat Yohanes menguraikan, penetapan MM sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan berupa keterangan para saksi dan hasil uji laboratorium forensik atas sample tanda tangan dari pelapor yakni Ketua DPC PAN TTS, Hengky Leu.

“Jadi keterangan saksi-saksi, barang bukti serta hasil uji labfor atas sample tanda tangan yang kita peroleh ditambah lagi dengan hasil gelar perkara memperkuat penyidik untuk menaikan status MM dari saksi menjadi tersangka,” urai Yohanes.

Penulis: Paul Resi

Editor: Irvan K

TTS
Previous ArticleWarga Desa Bena Ungkap Klarifikasi Inspektorat TTS
Next Article Setara Institute Tanggapi Fenomena Hoax dalam Demokrasi

Related Posts

KPAI Soroti Dugaan Kekerasan Seksual terhadap 13 Anak SD di Sumba Barat

14 September 2026

Pastor Pantura Tolak Tambang Mangan di Reok dan Lamba Leda Utara

8 Agustus 2026

Keuskupan Agung Ende dan Warga Flores Gugat Tiga SK Geothermal ke Mahkamah Agung

31 Juli 2026
Terkini

KPAI Soroti Dugaan Kekerasan Seksual terhadap 13 Anak SD di Sumba Barat

14 September 2026

Ketika Manusia Menghapus Wajah Sesamanya

13 September 2026

Pasien ODGJ Dipasung Selama Dua Tahun di Welak Akhirnya Dibebaskan

12 September 2026

Herman Musakabe Desak Kapolri Ungkap Tuntas Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

12 September 2026

Ketika Doa Menjadi Kekuatan bagi Penyintas Gempa

12 September 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.