Ende, Vox NTT-Kapolres Ende, AKBP Achmad Muzayin menyatakan akan menindaklanjuti kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan tujuh anggota DPRD Ende.
Kapolres Achmad menyampaikan ini kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu siang (28/3/2018).
Meski belum menerima administrasi keputusan Pengadilan Negeri Ende, Kapolres Muzayin memastikan kasus tersebut akan tetap dilanjutkan.
“Yah, kita memang sudah mendengar keputusannya dari pengadilan. Hanya kita belum menerima administrasi keputusan,” ucap Kapolres Achmad yang didampingi Waka Polres Martin Kana.
“Kita tetap menindak lanjuti sambil menunggu administrasi dari pengadilan. Yah, kita akan tindak lanjuti sesuai keputusan pengadilan,” kata Kapolres Achmad lagi.
Dikutip dari sejumlah media bahwa, Hakim Tunggal, Yuniar Yudha Himawan mengabulkan permohonan praperadilan kasus dugaan gratifikasi DPRD Ende oleh Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gertak) Flores-Lembata.
Gugatan forum Gertak dengan nomor 02/PID.Pra/2018/PN.End atas pemberhentian proses penyelidikan kasus dugaan gratifikasi.
Baca: Pengabulan Praperadilan Dugaan Gratifikasi di Ende Dinilai Tidak Mendasar
Pada sidang keenam, Senin, (26/3/2018), Pengadilan Negeri Ende memutuskan dan memerintahkan agar Polres Ende melakukan proses penyelidikan dugaan kasus gratifikasi yang melibatkan tujuh anggota DPRD Ende.
Saat membacakan amar putusan, seperti dikutip Teropongntt.com, Hakim Yudha pun menyebutkan nama-nama anggota DPRD Ende yang diduga menerima uang perjalanan dinas dari Dirut PDAM Ende, Seodarsono. Mereka diantaranya, Herman Yosep Wadhi, Oktavianus M. Mesi, Jhon Pela, Orba K. Ima, Sabri Indra Dewa, Kadir Hasan Mosa Basa dan Fransiskus Taso.
Disebutkan pula bahwa ketujuh anggota DPRD tersebut masing-masing menerima uang dengan nominal berbeda. Demikian pula pada proses pengembalian pun berbeda yakni pada Tahun 2015 dan Tahun 2017.
Dalam perkara praperadilan tersebut, Gertak sebagai Pemohon yang diketuai Kanisius Soge didampingi Tim Kuasa Hukum diantaranya, Titus M. Tibo, Maximus P. Rerha, Michael O.L. Prambasa dan Nikolaus Buka.
Penulis: Ian Bala
Editor: Adrianus Aba