Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Wakil Wali Kota Kupang Dimarahi ASN, PMKRI Sebut Ada Upaya Pembiaran
NTT NEWS

Wakil Wali Kota Kupang Dimarahi ASN, PMKRI Sebut Ada Upaya Pembiaran

By Redaksi1 April 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Wakil Wali KotaKupang, Hermanus Man (Foto: Ist)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kupang, Vox NTT-PMKRI Cabang Kupang menyebut ada upaya pembiaran dalam penanganan kasus yang menimpa Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man pada 2 November 2017 lalu.

Kasus itu yakni ada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memarahi Hermanus Man.

Sayangnya, hingga kini belum mengumumkan perkembangan penyelidikannya. Padahal, sudah dilaporkan ke Kepolisian Resort Kupang Kota.

“Tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Kota Kupang terkait kasus tersebut. Bahkan ada pembiaran yang dilakukan oleh Wali Kota sebagai kepala Pemerintah Kota kupang,” ujarKetua PMKRI Cabang Kupang, Markus Gani kepada VoxNtt.com, Minggu pagi (01/04/2018).

Selain itu, Gani menduga Pemerintah Kota Kupang takut terhadap oknum-oknum ASN yang terlibat dalam insiden tersebut.

“Mereka menjalankan tugas tidak sesuai dengan Pasal 23 huruf (f) UU Nomor 5 tahun 2014 Tentang ASN yang menerangkan bahwa ASN wajib menunjukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan,” jelasnya.

“Sudah sejauh mana hasil pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang?, bagaimana tindak lanjut laporan Pemerintah Kota kepada Kepolisian Resort Kupang Kota? Ada apa kasus ini diberhentikan?” tambahnya.

Sebab itu, PMKRI meminta Sekda Kota Kupang segera mengumumkan perkembangan kasus yang sudah diselidiki pihak Polres Kupang Kota.

Tak hanya itu, PMKRI juga mendesak Pemerintah Kota Kupang tetap melakukan proses hokum terhadap ASN yang sudah mengancam Wakil Wali Kota Kupang.

Untuk diketahui, pada November tahun lalu sebuah video viral di media sosial, khususnya Facebook.

Dalam video itu tampak Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man dibentak beberapa pria, salah satunya diduga seorang ASN.

 

Penulis: Tarsi Salmon
Editor: Adrianus Aba

Kota Kupang
Previous ArticlePMKRI Pertanyakan Proyek Rehabilitasi Rujab Wali Kota Kupang
Next Article Ribuan Umat Paroki Tanggar Hadiri Misa Minggu Paskah

Related Posts

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Nama Wakil Ketua DPRD NTT Dicatut dalam Dugaan Penipuan Lowongan Kerja, Ratusan Orang Mengaku Jadi Korban

6 Maret 2026

Gubernur NTT Buka Diskusi Nasib 9.000 PPPK di Ruang Publik

5 Maret 2026
Terkini

Desa Lotas Rawan Longsor dan Belum Memiliki Batas Wilayah yang Jelas

8 Maret 2026

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.