Mbay, Vox NTT-Sekitar 30-an pedagang ternak lokal mendatangi rumah Wakil Ketua I DPRD Nagekeo Kristianus Du’a Wea di Danga pada Senin malam, 2 April 2018.
Mereka datang untuk menyampaikan keluhan terkait dokumen jual beli ternak antarpulau.
Menurut pedangang ternak, selama ini untuk mendapatkan surat-surat pengiriman ternak antarpulau sangat ribet dan sulit.
“Kami sebagai pengusaha pedagang ternak sangat sulit dapatkan surat-surat jual ternak antarpulau. Apalagi urus surat dengan waktu tidak ditentukan. Sehingga kami menilai dari sisi bisnis kami sangat dirugikan. Karena terlambat pengiriman ternak,” ujar Direktur CV Arung Samudra, Sur Kar di hadapan Wakil Ketua DPRD Kristianus Du’a Wea, Kepala Dinas Peternakan Petrus Gu, Kapolsek Aesesa AKP Ahmad, serta pedagang lainnya.
Sur mengaku, urusan administrasi jual ternak antarpulau sangat ribet dan seakan dipersulitkan. Itu terutama untuk memeroleh Surat Izin Pengeluaran (SIP) dari Dinas Peternakan Porvinsi NTT. Sehingga dari sisi binis pihaknya sangat dirugikan.
Dia menduga, kesulitan untuk memeroleh SIP karena kelalaian dari Dinas Koperindag dan Peternakan yang ada di Kabupaten Nagekeo.
Sebab untuk memeroleh SIP dari provinsi, salah satu persyaratannya adalah harus ada rekomendasi dari Dinas Koprindag. Kemudian, Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Peternakan Nagekeo dengan aturan jangka waktunya hanya 14 hari.
Terus dari situ, kata Sur, dokumen tersebut baru diserahkan ke Karantina. Selanjutnya baru mengambil sampel darah untuk kemudian melakukan uji laboratorium di Ende, Kabupaten Ende.
Setelah mendapatkan uji laboratorium, perusahaan baru mengirim hasilnya, SKKH dan rekomendasi ke daerah tujuan untuk memeroleh izin masuk ke daerah tersebut.
Setelah ada izin masuk dari daerah tujuan baru dibayar retribusi ke Bank NTT. Setelah itu baru email dokumen tersebut ke Dinas Peternakan Provinsi NTT untuk memeroleh SIP.
Namun menurut Sur, waktu yang sesuai aturan 14 hari tidak cukup untuk menyelesaikan dokumen tersebut.
Dinas Peternakan Provinsi NTT otomatis menolak dokumen tersebut jika jangka waktu yang ditentukan sudah lewat. Sehingga tidak bisa memeroses untuk mengeluarkan SIP.
Sementara di sisi lain, aturan dari Dinas Peternakan tidak bisa diperpanjangkan lagi karena pendobelan nomor ID.
Sur menegaskan, kesulitan ini terjadi sejak Dinas Koprindag telah dibagi dari Dinas Peternakan.
“Kami sebelumnya masih di bawah naungan Dinas Peternakan tidak sesulit ini. Semenjak diambil alih oleh Koprindag kami merasa kesulitan sekali dapatkan dokumen itu,” ujarnya.
Sementara Wakil Ketua I DPRD Nagekeo Kristianus Du’a Wea mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk memperjuangkan hal tersebut agar tidak lagi mempersulitkan para pedagang.
“Saya minta para pengusaha lokal atau pedagang ternak asal Nagekeo tetap bersabar. Kami akan mencari solusi dan jalan keluar terkait hal itu,” ujarnya.
Hal yang sama dikatakan Kadis Peternakan Kabupaten Nagekeo dan Kapolsek Aesesa AKP Ahmad.
Penulis: Arkadius Togo
Editor: Adrianus Aba