Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Terpidana Kasus Korupsi di TTU Kembalikan Kerugian Negara
NTT NEWS

Terpidana Kasus Korupsi di TTU Kembalikan Kerugian Negara

By Redaksi3 April 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas dan staf sementara menyusun uang kerugian negara dan denda yang diserahkan terpidana kasus korupsi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Robertus V.Nailiu, Cs, terpidana kasus korupsi pembangunan rehabilitasi rumah sederhana korban bencana alam pada Dinas Sosial Kabupaten TTU tahun anggaran 2008 akhirnya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 543.909.461,91 ke Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (03/04/2018).

Selain itu juga turut diserahkan uang denda sebesar Rp 200 juta.

Uang kerugian negara dan juga denda tersebut diserahkan oleh istri terpidana Robertus Nailiu kepada pihak Kejari TTU yang diwakili oleh Kasie Pidsus Kundrat Mantolas, SH.

Kundrat Mantolas saat diwawancarai VoxNtt.com menjelaskan, uang denda dan pengganti kerugian negara yang diserahkan merupakan bagian dari pada putusan MA dalam kasus tindak pidana korupsi pelaksanaan rehabilitasi rumah sederhana korban bencana alam pada Dinas Wosial TTU tahun anggaran 2008.

Dalam putusan MA tersebut, para terpidana dijatuhi putusan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta dan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 543.909.461,91.

“Mereka (terpidana) sudah jalani (penjara) sejak tahun 2013 lalu, kalau kapan mereka mau bebas itu nanti pihak Lapas yang akan menghitung sudah berapa lama mereka (terpidana) jalani hukuman,” tutur Kundrat.

 

Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba

TTU
Previous ArticleKejari TTU Tetapkan Kades Lanaus Jadi Tersangka
Next Article Sulit Dapatkan Dokumen, Puluhan Pedagang Ternak Datangi Rumah Wakil DPRD Nagekeo

Related Posts

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta Aparat Penegak Hukum Profesional Usut Kematian Dokter Icha

29 Juni 2026

PT SJA Sosialisasikan Rencana Tambang Mangan di Reok, Warga Kampung Jengkalang Nyatakan Dukungan

29 Juni 2026

Usut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polres TTU Diminta Bergerak Cepat dan Transparan

28 Juni 2026

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.