Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Terpidana Kasus Korupsi di TTU Kembalikan Kerugian Negara
NTT NEWS

Terpidana Kasus Korupsi di TTU Kembalikan Kerugian Negara

By Redaksi3 April 20181 Min Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas dan staf sementara menyusun uang kerugian negara dan denda yang diserahkan terpidana kasus korupsi
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Kefamenanu, Vox NTT-Robertus V.Nailiu, Cs, terpidana kasus korupsi pembangunan rehabilitasi rumah sederhana korban bencana alam pada Dinas Sosial Kabupaten TTU tahun anggaran 2008 akhirnya mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 543.909.461,91 ke Kejaksaan Negeri setempat, Selasa (03/04/2018).

Selain itu juga turut diserahkan uang denda sebesar Rp 200 juta.

Uang kerugian negara dan juga denda tersebut diserahkan oleh istri terpidana Robertus Nailiu kepada pihak Kejari TTU yang diwakili oleh Kasie Pidsus Kundrat Mantolas, SH.

Kundrat Mantolas saat diwawancarai VoxNtt.com menjelaskan, uang denda dan pengganti kerugian negara yang diserahkan merupakan bagian dari pada putusan MA dalam kasus tindak pidana korupsi pelaksanaan rehabilitasi rumah sederhana korban bencana alam pada Dinas Wosial TTU tahun anggaran 2008.

Dalam putusan MA tersebut, para terpidana dijatuhi putusan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 200 juta dan uang pengganti kerugian negara senilai Rp 543.909.461,91.

“Mereka (terpidana) sudah jalani (penjara) sejak tahun 2013 lalu, kalau kapan mereka mau bebas itu nanti pihak Lapas yang akan menghitung sudah berapa lama mereka (terpidana) jalani hukuman,” tutur Kundrat.

 

Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba

TTU
Previous ArticleKejari TTU Tetapkan Kades Lanaus Jadi Tersangka
Next Article Sulit Dapatkan Dokumen, Puluhan Pedagang Ternak Datangi Rumah Wakil DPRD Nagekeo

Related Posts

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

Demokrat Manggarai Timur Tanam 250 Pohon dan Bersihkan Pantai Borong

17 Juli 2026

JPIC OFM dan FORKASI Adukan Konflik Agraria Tonggurambang ke Komnas HAM

13 Juli 2026
Terkini

Gubernur NTT Minta PMKRI Tetap Jadi Mitra Kritis Pemerintah

21 Juli 2026

Bupati Matim Dorong Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Manggarai Raya

20 Juli 2026

Bupati Manggarai Harap Kongres PMKRI Hasilkan Rekomendasi untuk Daerah 3T

20 Juli 2026

Bantuan Rp100 Juta per Desa Mulai Diimplementasikan, Bapperida NTT Intervensi Manulai 2

20 Juli 2026

PMKRI Perkuat Komitmen Kawal Pembangunan dan Kebijakan Nasional

20 Juli 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.