Soe, Vox NTT- Kepala Inspektorat TTS Oby Nahas menyampaikan peringatan keras kepada Charles Nabuasa dan Daniel Nau.
Keduanya dikabarkan terlibat dalam kasus penyelewengan dana desa Bena Kecamatan Amanuban Selatan tahun 2010 lalu.
Kala itu, Charles Nabuasa menjabat sebagai sekretaris desa Bena dan Daniel Nau sebagai bendahara desa.
Menurut Oby Nahas, Inspektorat Kabupaten TTS telah memberikan batas waktu pengembalian dana desa Bena yang diselewengkan oleh Charles Nabuasa dan Daniel Nau. Batasannya sampai dengan sebelum pelantikan Charles Nabuasa sebagai Kepala Desa Bena pada Juni 2018 mendatang.
Dia menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat pada tahun 2011 lalu, alokasi dana desa yang diselewengkan sebesar Rp 96 juta.
Dana sebesar itu diselewengkan oleh dua orang. Perinciannya yakni Charles Nabuasa sejumlah Rp 48 juta dan Daniel Nau sebesar Rp 48 juta.
“Pada waktu pemeriksaan di tahun 2011 keduanya sudah menandatangani surat kesiapan untuk tanggungjawab mengembalikan dana yang diselewengkan, namun sampai detik ini tak sepeserpun dikembalikan,” jelas Oby di pelataran kantor bupati TTS, Rabu (04/04/2018).
Oby Nahas mengaku, sebanyak 16 warga desa Bena mempertanyakan tindak lanjut pihak Inspektorat TTS atas temuan tersebut.
Pihak Oby sendiri sudah berulangkali melayangkan surat kepada keduanya untuk mengembalikan dana yang diselewengkan. Namun Charles dan Daniel tidak pernah mengindahkan.
Sebab itu, dia menegaskan jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan Charles dan Daniel tidak mengembalikan dana yang diselewengkan, maka Inspektorat TTS akan merekomandasikan ke aparat penegak hukum untuk diproses.
Untuk diketahui, Charles Nabuasa terpilih sebagai Kepala Desa Bena pada 14 Maret 2018.
Charles Nabuasa juga diloloskan pada seleksi administrasi yang dilakukan oleh panitia pemilihan tingkat desa Bena dan Kabupaten TTS.
Padahal menurut Oby Nahas, seharusnya panitia seleksi juga mempertimbangkan LHP Inspektorat Kabupaten TTS terhadap Charles Nabuasa.
Penulis: Paul Resi
Editor: Adrianus Aba