Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»VOX POPULI»VOX DESA»Soal Kasus Dana Desa Bena, Begini Peringatan Keras Inspektorat TTS
VOX DESA

Soal Kasus Dana Desa Bena, Begini Peringatan Keras Inspektorat TTS

By Redaksi4 April 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ilustrasi Dana Desa
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Soe, Vox NTT- Kepala Inspektorat TTS Oby Nahas menyampaikan peringatan keras kepada Charles Nabuasa dan Daniel Nau.

Keduanya dikabarkan terlibat dalam kasus penyelewengan dana desa Bena Kecamatan Amanuban Selatan tahun 2010 lalu.

Kala itu, Charles Nabuasa menjabat sebagai sekretaris desa Bena dan Daniel Nau sebagai bendahara desa.

Menurut Oby Nahas, Inspektorat Kabupaten TTS telah memberikan batas waktu pengembalian dana desa Bena yang diselewengkan oleh Charles Nabuasa dan Daniel Nau. Batasannya sampai dengan sebelum pelantikan Charles Nabuasa sebagai Kepala Desa Bena pada Juni 2018 mendatang.

Dia menjelaskan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat pada tahun 2011 lalu, alokasi dana desa yang diselewengkan sebesar Rp 96 juta.

Dana sebesar itu diselewengkan oleh dua orang. Perinciannya yakni Charles Nabuasa sejumlah Rp 48 juta dan Daniel Nau sebesar Rp 48 juta.

“Pada waktu pemeriksaan di tahun 2011 keduanya sudah menandatangani surat kesiapan untuk tanggungjawab mengembalikan dana yang diselewengkan, namun sampai detik ini tak sepeserpun dikembalikan,” jelas Oby di pelataran kantor bupati TTS, Rabu (04/04/2018).

Oby Nahas mengaku, sebanyak 16 warga desa Bena mempertanyakan tindak lanjut pihak Inspektorat TTS atas temuan tersebut.

Pihak Oby sendiri sudah berulangkali melayangkan surat kepada keduanya untuk mengembalikan dana yang diselewengkan. Namun Charles dan Daniel tidak pernah mengindahkan.

Sebab itu, dia menegaskan jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan Charles dan Daniel tidak mengembalikan dana yang diselewengkan, maka Inspektorat TTS akan merekomandasikan ke aparat penegak hukum untuk diproses.

Untuk diketahui, Charles Nabuasa terpilih sebagai Kepala Desa Bena pada 14 Maret 2018.

Charles Nabuasa juga diloloskan pada seleksi administrasi yang dilakukan oleh panitia pemilihan tingkat desa Bena dan Kabupaten TTS.

Padahal menurut Oby Nahas, seharusnya panitia seleksi juga mempertimbangkan LHP Inspektorat Kabupaten TTS terhadap Charles Nabuasa.

 

Penulis: Paul Resi
Editor: Adrianus Aba

TTS
Previous ArticleTiga Hari Pelaksanaan UNBK di NTT Berjalan Lancar
Next Article Presenter TV One Akan Jadi Moderator Debat Terbuka Pilkada Ende

Related Posts

Kisah Nangadhero, Desa Pesisir di Nagekeo Tempat Petani dan Nelayan Menjaga Harmoni

7 Maret 2026

Desa Golo Riwu Tetapkan APBDes Tahun Anggaran 2026, KMP dan MBG Jadi Fokus Utama

6 Maret 2026

Profil Desa Paka, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai

4 Maret 2026
Terkini

Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur Dinilai Bermasalah

7 Maret 2026

Mari Minum dan Membasuh Diri dari Sumber Air Hidup Kekal

7 Maret 2026

51 Relawan Dapur SPPG Wolowae Ikuti Pelatihan Penjamahan Makanan, Cegah Keracunan MBG

7 Maret 2026

Pemda Manggarai Minta Penghuni Kosongkan Stan Penjual Tuak di Pasar Reo

7 Maret 2026

Satgas Pangan Sidak Pasar, Pastikan Stok Aman dan Harga Stabil di Labuan Bajo Jelang Idul Fitri

7 Maret 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.