Kefamenanu, Vox NTT-Sebanyak 12 desa yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten TTU hingga April 2018 belum juga memasukkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) terkait pengelolaan dana desa tahun anggaran 2017.
Ke-12 desa tersebut yakni desa Hauteas Barat, Naikake A,Oenaem, Naob, Haumeni, Tainsala, Oenenu, Oenenu Utara, Nonot Batan dan Oebikase.
Selain itu, desa Lanaus dan Noenasi yang saat ini kepala desanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana desa.
“Kami sudah kejar dan sudah surati berkali-kali tapi ternyata sampai sekarang belum juga masukkan LPJ,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) TTU, Juandi David saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (05/04/2018).
David menegaskan, bagi desa-desa yang belum memasukkan LPJ pengelolaan dana desa 2017, dana tahun anggaran 2018 tidak akan dicairkan.
Menurutnya, kebijakan tersebut dilakukan agar tidak terjadi ketimpangan dan mencegah tidak terjadinya penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa.
“Saya komitmen bagi desa-desa yang belum masukkan LPJ tahun 2017 maka dana desa tahun 2018 tidak akan dicairkan meskipun dananya sudah ada di rekening desa,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Hauteas Barat Kecamatan Biboki Utara Fransiskus Haki saat dikonfirmasi melalui telepon membenarkan bahwa pihaknya belum memasukkan LPJ tahun 2017.
Ia beralasan hal tersebut terjadi lantaran bendahara desa sementara sakit. Sehingga, belum bisa merekap seluruh kwitansi dalam LPJ.
Saat ini, kata Haki, bendahara desa sudah kembali aktif berkantor. Sehingga, pada Senin, 9 April 2018 mendatang pihaknya pasti sudah akan memasukkan LPJ pengelolaan dana desa tahun 2017.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba