Kefamenanu,Vox NTT- Sejak 21 Maret lalu, Kejaksaan Negeri TTU telah menetapkan dua oknum kepala desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana desa.
Keduanya masing-masing, Kades Lanaus Kecamatan Insana Tengah berinisal YS dan Kades Noenasi Kecamatan Miomafo Tengah berinisial MPA.
Untuk kasus dana desa Lanaus diduga merugikan negara senilai Rp 300 juta. Dalam kasus ini pula, instansi yang dipimpin Taufik, SH tersebut juga menetapkan suplier berinisial EL sebagai tersangka.
Sedangkan untuk kasus dana desa Noenasi diduga merugikan negara senilai Rp 400 juta. Dalam kasus ini, Kejari TTU juga menetapkan mantan Sekdes berinisial SO, serta suplier berinisial PK sebagai tersangka.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis PMD) TTU Juandi David saat ditemui VoxNtt.com di ruang kerjanya, Kamis (05/04/2018), menyatakan sangat mendukung langkah tegas yang diambil pihak kejaksaan tersebut.
Menurutnya, langkah tegas Kejari TTU juga dapat menjadi pelajaran bagi Kades lainnya agar tidak seenaknya menggunakan desa tanpa melihat prosedur yang berlaku.
“Saya mendukung sikap dari kejaksaan yang sudah tetapkan Kades jadi tersangka itu, biar supaya jadi pembelajaran untuk kepala desa yang lain supaya jangan seenaknya saja gunakan dana desa tanpa lihat prosedurnya,” tegas David.
Ia menambahkan pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, meskipun kedua Kades tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Kejari TTU Tetapkan Kades Lanaus Jadi Tersangka
Sehingga untuk langkah selanjutnya akan diambil jika kasus yang melibatkan dua oknum Kades tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kendati demikian, David menyatakan apabila kasus dugaan penyalahgunaan dana desa dapat mengganggu jalannya pemerintahan di dua desa tersebut, maka pihaknya akan mengambil langkah dengan menunjuk pelaksana tugas ataupun penjabat sementara.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba