Borong, Vox NTT- Benediktus Kota, warga RT Piri, Dusun Muli melakukan gugatan kepada Kepala Desa Golo Linus Kecamatan Elar Selatan Kabupaten Manggarai Timur, Silvanus Warat ke Pengadilan Negeri Ruteng.
Kades Golo Linus digugat lantaran diduga telah melakukan penyerobotan lahan milik Benediktus saat pelaksanaan proyek pembukaan jalan baru di tempat itu.
Selain menggugat Kades Silvanus, Benediktus juga turut menggugat tim pengelola kegiatan (TPK) proyek pembukaan jalan baru, Arnoldus Baba.
Maximilianus Herson Loi, Kuasa Hukum Benediktus mengatakan, perkara tersebut sudah diputuskan pada Kamis, 22 Maret 2018 lalu dengan Nomor 32/PDTG/2017/PN.Rtg.
“Lawan 1, Pemerintah Republik Indonesia Cq Menteri Dalam Negeri RI, Cq Gubernur NTT, Cq Bupati Manggarai Timur, Cq Camat Elar Selatan, Cq Kepala Desa Golo Linus Silvanus warat sebagai tergugat satu (1), ketua tim pengelola kegiatan (TPK) Arnoldus Baba tergugat dua (2),” tulis Herson Loi melalui pesan WhatsAppnya kepada VoxNtt.com, Jumat (06/04/2018).
Dia mengaku, dalam amar putusan Pengadilan Negeri Ruteng telah menolak eksepsi para tergugat dalam pokok perkara antara lain: pertama, mengabulkan gugatan penggugat.
Kedua, menyatakan sah menurut hukum bahwa penggugat adalah pemilik sah dari tanah, serta semua pohon kopi dan kakao yang tumbuh di tanah bermasalah itu.
Ketiga, menyatakan perbuatan para tergugat yang menggusur tanah milik penggugat, serta semua pohon kopi dan kakao yang tumbuh di tanah tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
Keempat, menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.
Kelima, menghukum para tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 10.831.000.
Putusan ini, kata Herson Loi, merupakan hasil rapat permusyawaratan majelis hakim Pengadilan Negeri Ruteng pada Jumat 9 Maret 2018.
“Oeh Herbert Harefa, SH sebagai hakim ketua majelis, Cokorda Gde Suryalaksana, SH dan Putu Gde N.A. Parta, SH, MH, masing-masing sebagai hakim anggota,” ungkapnya.
“Putusan ini diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 22 Maret 2018 oleh majelis hakim tersebut dibantu oleh Obed Liunokas, SH sebagai panitera pada Pengadilan Negeri Ruteng,” tambah Herson Loi.
Lebih lanjut dia menegaskan, dalam pertimbangan majelis hakim bahwa perbuatan para tergugat memenuhi unsur- unsur yang terkandung dalam pasal 1365 Kitab UU Hukum Perdata.
Pertama, bertentangan dengan kewajiban umum pelaku. Kedua, bertentangan dengan hak subyektif orang lain. Ketiga, bertentangan dengan kesusilaan. Keempat, bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.
Kata dia, Panitra Pengadilan Negeri Ruteng telah menyerahkan uang sebesar Rp 10.831.000 kepada Benediktus Kota sebagai penggugat yang memenangkan dalam perkara perdata tersebut.
“Penyerahan biaya perkara tersebut disaksikan oleh Marlon Adrian Brahim, SH dan Minggus Taku Stefanus,” kata Herson Loi.
Menurut Herson Loi putusan tersebut harus diambil hikmahnya bahwa tindakan kesewenangan dari pemerintah tidak dibenarkan.
Dalam pelaksanaan pembangunan, sebut saja pembukaan jalan baru harus memperhatikan, menghargai dan menghormati hak-hak subyektif pemilik lahan.
Herson Loi menambahkan, pembangunan harus dilaksanakan dengan prosedur dan mekanisme yang baik dan benar dengan berlandaskan pada asas partisipasi masyarakat.
“Jadi apa yang dikehendaki masyarakat itulah yang dilakukan. Tidak semena-mena pemerintah,” ujar Herson Loi.
KR: Leonardus Jehatu
Editor: Adrianus Aba