Kefamenanu, Vox NTT-Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU mulai melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan penyalahgunaan dana Desa Lanaus kecamatan Insana Tengah, Edwin Liem, Senin (09/04/2018).
Pemeriksaan terhadap tersangka yang merupakan suplier tersebut dilakukan oleh Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas di ruang kerjanya.
Kasie Pidsus Kejari TTU, Kundrat Mantolas saat diwawancarai awak media menjelaskan, pemeriksaan Edwin dilakukan dalam kapasitas sebagai tersangka.
Menurut dia, pemeriksaan terhadap tersangka dugaan penyalahgunaan dana desa yang merugikan negara senilai Rp 300 juta lebih tersebut sebenarnya sudah harus dilakukan pada Rabu, 4 April lalu.
Namun lantaran tersangka belum membawa kuasa hukum, lanjut Kundrat, sehingga pemeriksaan baru dilakukan Senin, 9 April.
“Kita sebenarnya sudah harus lakukan pemeriksaan pada hari Rabu kemarin sama-sama dengan kepala desa Lanaus yang juga berstatus tersangka, tapi karena tersangka belum membawa kuasa hukum makanya pemeriksaan kita tunda hari ini,” aku Kundrat.
Terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka, Kundrat menegaskan, selama proses hukum berjalan peluang tersebut masih tetap ada.
Sementara itu, Fransisco Bernandino Bessi, kuasa hukum tersangka Edwin Liem saat diwawancarai awak media mengucapkan terima kasih atas pemberitaan media yang dinilainya sudah berimbang.
Dia berharap kasus ini bisa secepatnya ditangani oleh pihak kejaksaan sehingga bisa segera diajukan ke pengadilan.
Untuk mempercepat penanganan kasus ini, pihak Fransisco tidak akan mengajukan gugatan pra peradilan.
“Kita tidak akan ajukan gugatan pra peradilan karena memang gugatan itu hanya mengenai syarat formil bukan ke pokok perkara, kita malah mendukung agar secepatnya bisa segera diajukan ke pengadilan,” tegas Fransisco.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba