Kefamenanu,Vox NTT- Seluruh elemen masyarakat Kabupaten TTU diimbau agar aktif mencegah kekerasan anak di bawah umur yang akhir-akhir ini jumlahnya kian meningkat.
Berdasarkan data Yayasan Amnaum Bife Kuan (Yabiku) NTT, misalnya, tahun 2017 ada sebanyak 13 kasus kekerasan anak di bawah umur di Kabupaten TTU.
Sedangkan terhitung sejak Februari hingga April 2018, LSM yang berkantor di Kota Kefamenanu tersebut sudah menangani 5 kasus kekerasan seksual anak di bawah umur dengan jumlah korban mencapai 6 orang.
“Jumlah yang saya sebutkan di atas itu baru yang ditangani Yabiku, belum yang oleh pihak lain. Bagi saya ini sudah sangat memprihatinkan sehingga perlu dilakukan pencegahan bersama-sama dengan melepas ego sektoral yang ada,” tegas Ketua Dewan Pengurus Yabiku, Maria Filiana Tahu saat ditemui VoxNtt.com di kediamannya, Senin (09/04/2018).
Menurut Tahu, kondisi kekerasan anak di bawah umur di TTU sudah semakin memprihatinkan.
Bahkan dari kasus-kasus yang ditangani Yabiku, pelakunya banyak orang dekat seperti, ayah kandung atau paman kandung.
“Ini sudah parah sehingga tidak bisa satu pihak saja yang bergerak,” katanya.
Sosok yang juga menjabat sebagai ketua komisi C DPRD TTU tersebut menuturkan, secara regulasi Kabupaten TTU sudah memiliki dasar yang kuat bagi semua pihak yang ingin bergerak melakukan pencegahan terhadap kasus kekerasan seksual anak di bawah umur.
Itu dimana sudah adanya Peraturan Daerah (Perda) terkait perlindungan perempuan dan anak.
Didalam Perda yang merupakan inisiatif dari pihak DPRD TTU tersebut, jelas Tahu, sudah dengan tegas mengatur agar semua organisasi pimpinan daerah wajib untuk terlibat aktif dalam pencegahan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.
“Dasar hukum sudah sangat kuat, jadi kalau Perda perlindungan perempuan dan anak ini sudah diimplementasikan, maka saya yakin jumlah kasus ini bisa semakin berkurang,” ungkap legislator asal dapil TTU 1 tersebut.
Penulis: Eman Tabean
Editor: Adrianus Aba