Close Menu
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
Facebook X (Twitter) Instagram
VoxNtt.comVoxNtt.com
Facebook X (Twitter) Instagram
Subscribe
  • NTT NEWS
  • REGIONAL NTT
  • NASIONAL
  • FEATURE
  • GAGASAN
    • OPINI
    • Podium Redaksi
  • SENI DAN BUDAYA
  • SASTRA
  • VOX POPULI
    • VOX GURU
    • MAHASISWA
    • PERAWAT
  • LAINNYA
    • VOX DESA
    • HUKUM DAN KEAMANAN
    • KOMUNITAS
VoxNtt.comVoxNtt.com
Home»NTT NEWS»Kadis PU Belu Ancam Pidanakan PT Telkom
NTT NEWS

Kadis PU Belu Ancam Pidanakan PT Telkom

By Redaksi13 April 20182 Mins Read
Facebook Twitter WhatsApp Telegram
Ruas Trotoar yang digali oleh PT Telkom (Foto: Marcel Manek/Vox NTT)
Share
Facebook Twitter Pinterest Telegram WhatsApp

Atambua, Vox NTT-Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Belu, Vincent Laka mengancam akan mempidanakan PT Telkom.

Ancaman itu ditegaskan Vincent lantaran PT Telkom menggali ruas jalan dan trotoar di wilayah kerjanya tanpa seizin Dinas PU Kabupaten Belu.

Ditemui di Atambua, Kamis (12/04/2018), Vincent mengaku, pihaknya memberi somasi kepada PT Telkom Indonesia Tbk sekaligus kontraktor yang menangani pekerjaan penggalian ruas jalan untuk penempatan kabel fiber optik di lokasi ruas jalan Kabupaten Belu.

Vincent mengancam akan melapor dua pemimpin lembaga tersebut ke Polres Belu, jika tidak segera menghadap ke kantornya dalam waktu 3 × 24 jam.

“Kami kasih waktu 3×24 jam kepada Telkom dan kontraktor pelaksananya untuk datang menghadap terkait penggalian ruas jalan Kabupaten Belu, untuk pembangunan kabel fiber optik Telkom yang dilaksanakan tanpa izin dari kami sebagai intansi pemerintah Kabupaten yang berwewenang, karena penggalian ruas jalan (bahu jalan ) milik Pemerintah Kabupaten Belu yang sedang dilakukan kontraktor pelaksanaan tanpa izin dari Dinas PU Belu,” tegas Vincent.

Menurut dia, kedua pihak tersebut penting bertemu Dinas PU untuk menjelaskan alasan penggalian ruas jalan Kabupaten Belu, tanpa seizin lembaganya.

“Ada surat permohonan masuk dari Telkom tapi belum jawab karena masih hitung besarnya jaminan bank yang mereka harus kasih ke kami, sebagai jaminan setelah ruas jalan digali untuk pembangunan kabel fiber optik. Kami juga butuh dokumentasi kondisi jalan awal dan setelah digali sehingga itu menjadi acuan bagi kami untuk melakukan rehabilitas setelah pekerjaan rampung. Sehingga kami belum keluarkan surar izin,” jelasnya.

Mantan Kabag Pembangunan Kabupaten Belu ini menjelaskan, ruas jalan kabupaten yang sudah dirusaki kontraktor pelaksana antara lain; ruas jalan Tanah Merah- Gedung Romeo Teater dan ruas jalan depan Kampus Akper Atambua.

Ruas jalan tersebut masuk dalam lokasi permohonan Telkom yaitu Jalan Ahmad Yani- Jalan Basuki Rahmat- Jalan Seroja- Jalan Proklamasi Kemerdekaan.

 

Penulis: Marcel Manek
Editor: Adrianus Aba

Belu
Previous ArticleDolvi Kolo Sebut Dirinya Anggota DPRD NTT Non- Fraksi
Next Article Aroma Tambang Kembali Tercium dalam Pilkada Matim

Related Posts

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026

Tiga Tahun Tak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Pomakeke Masih Jadi Langganan Pencitraan Politik

26 Juni 2026
Terkini

Pemuda Katolik NTT Dukung Investigasi Kematian Dokter Icha, Desak BK DPRD TTU Gelar Sidang Etik

28 Juni 2026

Upah Kebajikan: Melestarikan Kehidupan dan Mati Bagi Dosa

28 Juni 2026

Fransisco Bessi Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin Taekwondo NTT

27 Juni 2026

Soroti Kasus Dokter Icha, Tenaga Ahli Menteri HAM Desak Pemeriksaan Anggota DPRD TTU

27 Juni 2026

Banggar DPRD NTT Dorong Digitalisasi PAD dan Perkuat Pengawasan Fiskal

27 Juni 2026
© 2026 VoxNTT
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.